Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Fatahillah Akbar mengatakan penetapan tersangka terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU sudah sesuai prosedur.

Fatahillah dihadirkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan praperadilan Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 24 Agustus 2026.

Fatahillah menjelaskan penetapan tersangka TPPU harus memiliki uraian singkat tidak pidana yang diduga dilakukan merujuk pasal sangkaan terhadap tersangka. Hal itu diatur dalam Pasal 90 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Jadi, kalau di atas tadi sudah ada pasal sangkaannya, uraiannya itu tinggal menyesuaikan dengan sangkaannya,”

kata Fatahillah di ruang sidang PN Jaksel, Senin, 24 Agustus 2026.

Dia mengatakan tak ada permasalahan bagi Kejagung menggunakan istilah trading influence dalam uraian kasus Febrie, sepanjang penerapan pasalnya sudah sesuai.

Ketika mau menggunakan istilah trading in influence atau menggunakan istilah pelanggaran hukum lain, saya rasa tidak masalah sepanjang masih sejalan dengan pasal sangkaannya,”

lanjut Fatahillah.
Praperadilan Febrie, Ahli Polri: Penetapan Tersangka Tak Wajib Lewat Pemeriksaan

Ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada Marcus Priyo Gunarto, saksi ahli dari pihak Polri, mengatakan penetapan tersangka tidak wajib didahului pemeriksaan terhadap calon tersang Lanjutkan membaca

Fatahillah juga menyoroti permohonan kubu Febrie yang mempersoalkan penetapan tersangka karena surat tersebut dinilai tidak diteken oleh pejabat Kejagung yang berwenang.

Pasalnya, surat penetapan tersangka terhadap Febrie ditandatangani oleh Zet Todung Allo. Meski yang bersangkutan bukan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Lebih lanjut, dia menuturkan syarat formil penetapan tersangka hanya bermodalkan adanya surat penetapan tersangka yang diteken penyidik yang menangani kasus tersebut.

Dia mengatakan sah-sah saja surat tersebut diteken oleh penyidik yang menyelidiki. Menurut dia, prosedur itu sah sepanjang ada surat perintah penyidikan jaksa yang menyelidiki.

Sepanjang dia masuk sebagai salah satu penyidik, sehingga berdasarkan KUHAP maka kewenangan tersebut hadir untuk menetapkan tersangka,”

ujar Fatahillah.