Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mengatakan jika permohonan praperadilan kliennya dikabulkan tak langsung menggugurkan atau menghilangkan pokok perkara.

Tidak perlu ada kekhawatiran, karena kami melihat isu yang dimunculkan seolah-olah kalau praperadilan dikabulkan maka perkara pokok hilang. Tidak,”

kata Febri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 24 Agustus 2026.

Febri bilang hakim praperadilan nanti dalam putusannya akan menyatakan tindakan aparat akan dinyatakan tidak sah bila ditemukan pelanggaran dalam proses hukum penanganan Febrie.

Namun, ia menekankan putusan hakim juga jadi bagian aparat penegak hukum memperbaiki prosedur dan menangani perkara sesuai aturan yang berlaku.

Yang dibatalkan atau dinyatakan tidak sah adalah prosedurnya. Kesempatan masih ada nanti setelah putusan ini bagi penegak hukum untuk memperbaiki cara menangani perkara pokoknya,”

ujar Febri.

Dia menyampaikan putusan praperadilan juga sebagai momentum aparat untuk mengevaluasi penegakan hukum. Sebab, ia menilai proses hukum terhadap kliennya dilakukan secara tergesa-gesa, dipaksakan, bahkan melanggar aturan.

Kubu Febrie Soroti 40 Aturan yang Diduga Dilanggar Polri dan Kejagung, Termasuk Putusan MK

Kubu eks Jampidsus Febrie Adriansyah menyebut menemukan 30 dugaan pelanggaran hukum dalam penanganan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung dan Polri. Selai Lanjutkan membaca

Persoalan itu menjadi penting. Sebab, potensi pelanggaran hukum tak hanya bisa terjadi terhadap seorang Febrie melainkan pihak lainnya.

Kalau seorang Jampidsus saja bisa menjadi pihak yang kena proses hukum yang dipaksakan atau melanggar sampai dengan 40 peraturan atau ketentuan, maka ini tentu berbahaya,”

tutur eks Jubir KPK itu.

Febrie menegaskan aparat tetap punya kewenangan mengusur seseorang jika terindikasi tindak pidana. Namun, harus disertai proses hukum yang sesuai.