24 Agustus 1998 menjadi salah satu titik penting dalam perjalanan karier militer Prabowo Subianto. Tepat 28 tahun lalu, Dewan Kehormatan Perwira (DKP) merekomendasikan pemberhentian Prabowo dari dinas kemiliteran.
Keputusan tersebut berkaitan dengan pemeriksaan terhadap sejumlah peristiwa pada masa Reformasi 1998, termasuk kasus penculikan aktivis pro demokrasi. Peristiwa itu tidak terjadi secara tiba-tiba, terdapat rangkaian kejadian yang melibatkan Prabowo.
Dilansir dari laman resmi Lembaga Bantuan Hukum Jakarta dalam dokumen Keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) Nomor KEP/03/VIII/1998/DKP, berikut kronologinya.
Pembentukan DKP
Dewan Kehormatan Perwira dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Panglima ABRI Nomor Skep/533/P/VII/1998 pada 24 Juli 1998, untuk memeriksa sejumlah persoalan yang berkaitan dengan tindakan perwira dalam rangkaian peristiwa Reformasi 1998.
DKP kemudian memeriksa Letnan Jenderal TNI Prabowo Subianto yang saat itu berstatus sebagai Pati Mabes ABRI. Pemeriksaan dilakukan melalui tiga kali sidang, yakni pada 10, 12, dan 18 Agustus 1998.
Pemeriksaan terhadap Prabowo
Dalam pemeriksaan, DKP mencatat sejumlah tindakan yang dinilai melanggar ketentuan yang berlaku di lingkungan militer. Salah satunya berkaitan dengan operasi yang dilakukan tanpa mengikuti sistem komando, prosedur, dan mekanisme pelaporan yang berlaku.
Dokumen DKP juga memuat persoalan mengenai Satgas Merpati dan Satgas Mawar. Prabowo dinilai tidak melaporkan operasi tersebut kepada Panglima ABRI serta tidak melibatkan staf organik dalam prosedur staf, pengendalian, dan pengawasan operasi.
Selain persoalan disiplin dan rantai komando, pemeriksaan DKP juga berkaitan dengan tindakan terhadap sejumlah aktivis. Dalam dokumen tersebut disebutkan ada perintah kepada sejumlah anggota untuk merampas kemerdekaan orang lain dan penculikan.
Rekomendasi Pemberhentian
Setelah memeriksa, DKP menetapkan Keputusan Nomor KEP/03/VIII/1998/DKP pada 21 Agustus 1998. Dalam keputusan tersebut, DKP menilai sejumlah tindakan Prabowo tidak sesuai dengan norma hukum, disiplin, serta kehidupan keprajuritan.
DKP kemudian merekomendasikan hukuman administrasi berupa pemberhentian dari dinas keprajuritan. Keputusan tersebut ditandatangani Ketua DKP Jenderal TNI Subagyo Hadi Siswoyo bersama sejumlah anggota dewan.
Rekomendasi tersebut kemudian berujung pada pemberhentian Prabowo dari dinas kemiliteran pada 24 Agustus 1998.
Alasan Diberhentikan
Berdasarkan Keputusan DKP Nomor KEP/03/VIII/1998/DKP, rekomendasi pemberhentian Prabowo tidak hanya berkaitan dengan penculikan aktivis.
DKP juga mencatat persoalan penggunaan wewenang, pelaksanaan operasi tanpa prosedur yang semestinya, tidak melaporkan operasi kepada Panglima ABRI, pelanggaran sistem komando dan disiplin, serta tindakan yang dinilai tidak mencerminkan etika dan tanggung jawab seorang perwira.
“RAHASIA”
Hal yang kemudian menarik perhatian bukan hanya isi keputusan tersebut, tetapi juga status dokumen. Salinan SK DKP yang beredar mencantumkan tulisan “RAHASIA”. Pertanyaannya, apakah label tersebut membuat dokumen tersebut otomatis tetap menjadi informasi rahasia hingga saat ini?
Persoalan ini kembali dibicarakan setelah pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Regulasi tersebut memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang berada dalam penguasaan badan publik, meskipun terdapat sejumlah informasi yang memang dapat dikecualikan.
Hampir Tiga Dekade Berlalu
28 tahun telah berlalu sejak rangkaian peristiwa tersebut berujung pada pemberhentian Prabowo dari dinas kemiliteran pada 24 Agustus 1998. Peristiwa yang terjadi di tengah gejolak Reformasi itu menjadi salah satu catatan penting dalam perjalanan sejarah politik dan militer Indonesia.
Memahami kembali kisah yang terjadi pada masa Reformasi 1998 penting untuk melihat sebuah peristiwa secara utuh berdasarkan catatan dan dokumen.
Seiring berjalannya waktu, perjalanan tersebut menjadi bagian dari sejarah yang turut membentuk sosok Prabowo hingga berada pada posisi dan peran saat ini.





