Polisi memastikan publik figur Revaldo Fifaldi bakal diproses secara hukum usai kembali terlibat penyalahgunaan narkoba. Diketahui, Revaldo sudah empat kali terlibat kasus narkoba.
Kami sendiri telah berkoordinasi dengan Kasat dan Kanit, kita akan terus menghukum proses ini. Artinya kita akan menegakkan pidana, ya,”
ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Nasriadi, kepada wartawan, Rabu 26 Agustus 2026.
Meski Revaldo mengajukan diri menjalani rehabilitasi, Nasriadi mengatakan penyidik turut mempertimbangkan perbuatan publik figur tersebut karena sudah empat kali keluar masuk penjara karena kasus serupa.
Karena rehab itu tergantung daripada tim asesmen,”
ucapnya.
Walaupun tim assessmen menyatakan Revaldo memungkinkan menjalani rehabilitasi, namun pihak keluarga harus terlebih dahulu mengajukan.
Nanti hasil daripada tim asesmen yang akan menjadi kesimpulan, apakah yang bersangkutan akan direhab atau tetap menjalankan pidananya sebagai tersangka pengguna dan penyimpan narkotika,”
ujar Nasriadi.
Aktor Revaldo diamankan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di apartemen kawasan Bintaro, Tangsel pada Senin 24 Agustus 2026. Dia diamankan setelah kembali terlibat kasus barang haram itu sejak 2006.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa bong, pipet, korek api yang telah dimodifikasi, serta dua bungkus plastik yang diduga berisi sabu. Polisi juga menemukan dua jenis obat psikotropika lain, yakni Xanax dan alprazolam.



