Bareskrim Polri membantah temuan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) perihal 147 kasus dugaan kriminalisasi dalam konflik agraria. Setelah melalui verifikasi, kepolisian menyebut hanya delapan kasus yang masih berproses hukum.

“Berdasar seluruh data yang disampaikan oleh KPA, setelah kami supervisi dan lakukan langkah-langkah, kasus yang benar-benar masih dalam proses hukum hanya tersisa 8 kasus,”

kata Kabareskrim Polri Komjen Syahar Diantono, dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu, 26 Agustus 2026.

Rinciannya, enam kasus tahap penyelidikan dan dua kasus pada tahap penyidikan.

Kroscek

Sementara, 147 kasus tersebut tersebar di 12 provinsi. Mayoritas berada di sektor perkebunan, dengan 118 kasus. Selain perkebunan, KPA mencatat 21 kasus berada di sektor pertambangan dan delapan kasus di sektor kehutanan. Bareskrim kemudian mencocokkan data tersebut, hasilnya berbeda.

“Data 147 kasus yang disampaikan, setelah diverifikasi menyeluruh dengan data penyidikan di satuan kewilayahan, hasilnya terdapat 32 Laporan Polisi (LP) dan 5 Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang aktif ditangani oleh 12 Polda jajaran,”

ucap Syahar.

Sementara itu, sejumlah perkara lainnya telah dihentikan atau diarahkan menggunakan mekanisme penyelesaian yang berbeda. Misal, delapan kasus telah selesai melalui keadilan restoratif.

“Kasus yang henti penyelidikan (SP2Lid) bertambah menjadi 5 kasus. Kasus yang henti penyidikan (SP3) bertambah menjadi 3 kasus,”

ujar Syahar.

Polri juga mencatat 10 kasus berpotensi diselesaikan melalui keadilan restoratif, dan tiga perkara lain berada pada tahap 1 (pelimpahan berkas) dan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti)

Dengan kondisi tersebut, Syahar menyebut hanya delapan perkara yang masih benar-benar berada dalam proses hukum.

Demi Adil

Syahar mengatakan verifikasi merupakan upaya Polri memastikan penanganan konflik agraria berjalan sesuai prosedur dan tidak mencederai keadilan masyarakat.

Polri juga menurunkan tim dari Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim untuk melakukan supervisi terhadap penanganan perkara agraria di 12 Polda berdasarkan data KPA dan hasil verifikasi Bareskrim.

Syahar berpendapat proses pengawasan akan terus dilakukan, termasuk melalui asistensi kepada Polda yang menangani perkara agraria dengan mengutamakan keadilan restoratif.

Desak Kapolri Turun Tangan

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR Kamis, 20 Agustus 2026, Sekjen KPA Dewi Kartika menyebut ada 147 kasus pemidanaan terhadap petani dan masyarakat adat di 11 provinsi.

Maka penanganan konflik agraria tidak bisa dilakukan dengan pendekatan hukum semata hingga berujung pada penangkapan warga. Bahkan dia meminta Kapolri turun tangan karena menilai ada instruksi dari pusat yang mendorong penangkapan di tingkat daerah.

Dewi mengatakan permintaan tersebut bukan tanpa alasan. Sebab konflik agraria yang terjadi di berbagai daerah berkaitan dengan persoalan struktural dan tidak bisa dipandang sebagai perkara pidana biasa.

“Karena banyak sekali instruksi-instruksi yang sebenarnya berasal dari pusat yang mendorong Polda, Polres, Polsek, untuk menangkap (masyarakat) yang berkaitan dengan konflik-konflik agraria,”

ujar dia.

KPA menilai kondisi tersebut membuat masyarakat yang sedang memperjuangkan hak atas tanah justru berhadapan dengan aparat penegak hukum. Padahal akar masalah dari konflik agraria struktural yang melibatkan ketimpangan penguasaan lahan dan persoalan kebijakan.

Dewi menyebut persoalan tersebut menjadi salah satu alasan KPA meminta kepolisian memahami karakter konflik agraria sebelum menggunakan pendekatan pidana.