Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahar Diantono mengatakan ketidakhadiran polisi dalam rapat pembahasan penanganan konflik agraria bersama Komisi III DPR karena ingin memastikan data dan solusi konkret terkait perkara tersebut.

Sebagai bentuk keseriusan, pada rapat Rabu, 26 Agustus 2026 di DPR, ia membawa sejumlah pejabat utama Bareskrim, termasuk Wakabareskrim, Direktur Tindak Pidana Umum selaku penanggung jawab Satgas Anti Mafia Tanah, serta Koordinator Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri.

Sejumlah Direktur Reserse dari berbagai Polda yang menangani perkara agraria juga turut dihadirkan. Mereka berasal dari Polda Aceh, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sumatera Utara, Maluku Utara, hingga Nusa Tenggara Timur.

Syahar berujar kehadiran para penyidik agar persoalan yang dibahas tidak berhenti pada laporan dari pusat. Penyidik yang menangani perkara dapat menjelaskan kondisi di lapangan.

“Tujuan utama kami menghadirkan formasi lengkap ini adalah untuk mempertemukan langsung para penyidik dengan rekan-rekan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA),”

kata dia.

Bukan Sengaja

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Mohammad Rano Alfath menilai penundaan rapat sebelumnya memang bukan disengaja. Apalagi persiapan yang dilakukan Polri justru terlihat dari materi yang dibawa dalam rapat kali ini.

Rano mengatakan hasil rapat dengar pendapat umum yang dilakukan DPR, pada tingkat pusat maupun daerah, harus dijalankan oleh aparat penegak hukum.

“Hasil dari Rapat Dengar Pendapat Umum di daerah maupun pusat, adalah sesuai konstitusi dan undang-undang, sehingga harus bisa dilaksanakan,”

ujar dia.

Rano juga menegaskan rapat tersebut diharapkan menghasilkan keputusan yang bermanfaat bagi masyarakat. Pembahasan konflik agraria pun diarahkan untuk menggali persoalan pidana yang muncul dari sengketa tanah di berbagai daerah.

Sebal

Komisi III DPR RI sempat geram setelah Kabareskrim Polri tidak hadir dalam rapat yang membahas konflik agraria yang mempertemukan DPR dengan KPA untuk membahas persoalan kriminalisasi petani dan masyarakat adat di berbagai daerah. 

Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menilai ketidakhadiran Kabareskrim tak seharusnya terus terjadi dalam forum yang menyangkut kepentingan masyarakat.

“Saya pikir ini bukan ruang untuk main-main gitu. kasus seperti ini, selalu diundur, tidak hadir, diundur, tidak hadir. Tidak jelas, saya minta penjelasan kenapa tidak hadir,”

kata Adang dalam RDPU Komisi III DPR RI, Kamis, 20 Agustus 2026.

Dia menyoroti rapat yang kembali harus tertunda karena pihak kepolisian tidak hadir. Menurutnya, persoalan konflik agraria bukan perkara ringan yang bisa berulang kali dibahas tanpa kehadiran pihak yang berwenang menjelaskan penanganan.

Kekecewaan itu juga disampaikan perwakilan fraksi Partai Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka, dia mengatakan ketidakhadiran Kabareskrim sangat disayangkan karena membahas persoalan masyarakat. Lalu ada Siti Aisyah dari Fraksi PDI Perjuangan juga meminta Kabareskrim menghormati forum DPR, karena ketidakhadirannya dapat membuat hasil pembahasan sulit diteruskan kepada jajaran kepolisian di daerah.