Polda Metro Jaya menangkap 65 orang terduga anarko jelang demonstrasi di depan Gedung DPR. Mereka diduga bakal menunggangi aksi penyampaian pendapat.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan para anarko berasal dari kalangan siswa SMA hingga Mahasiswa.
“Diduga terafiliasi dengan kelompok anarko, telah teridentifikasi berkonsolidasi yang selanjutnya berkembang akan menunggangi kegiatan penyampaian pendapat di muka umum,”
kata Iman saat konferensi pers, Kamis, 27 Agustus 2026.
Dua dari 65 orang tersebut ditangkap karena menyebarkan konten bernarasi provokasi jelang unjuk rasa. Sementara, 63 lainnya merupakan anarko yang terdiri dari 10 orang dalam klaster pembiayaan dan 53 orang dalam klaster pelaksana.
Gerak Rapi
Polisi menduga mereka bergerak secara terorganisasi yakni berkonsolidasi, penguatan narasi, pengumpulan donasi, mobilisasi, serta menyiapkan sarana untuk menunggangi aksi demo RUU Perampasan Aset.
“Berdasarkan hasil penyidikan terdapat dugaan mekanisme mobilisasi massa yang dilakukan secara berjenjang melalui pemanfaatan berbagai platform media sosial maupun aplikasi komunikasi digital,”
ujar Iman.
Para pelaku mengaku direkrut melalui ajakan di media sosial maupun komunikasi digital, bersamaan dengan penyebaran narasi.
“Pengorganisasian massa serta persiapan sejumlah sarana dan prasarana yang diduga akan digunakan pada saat pelaksanaan aksi,”
tutur dia.
Polisi menyita 39 senjata tajam, dua pucuk airsoft gun lengkap, tiga stik golf, tujuh jeriken berisi bensin, 201 botol kaca bersumbu, toa, cat semprot, 11 tas ransel, empat banner, empat strip Tramadol dan dua strip Diazepam.
Belum Ada Tersangka
Meski begitu, para pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik masih memeriksa mereka secara insentif.
Para pelaku terancam Pasal 308 KUHP dan/atau Pasal 309 KUHP, Pasal 262 KUHP atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) atau Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.



