Polda Metro Jaya menangkap 63 orang diduga terafiliasi kelompok anarko jelang aksi unjuk rasa RUU Perampasan Aset. Mereka diduga ingin menyusup demonstrasi yang berlangsung di kawasan DPR, 27 Agustus 2026.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyatakan ada dua klaster pelaku.

“Kami sudah memeriksa 63 orang, terdiri dari 10 orang dalam klaster pembiayaan dan 53 orang dalam klaster pelaksana,”

ucap Iman saat jumpa pers di Polda Metro Jaya.

Berdasar pengusutan, para pelaku diduga mendapat sokongan dana untuk menunggangi unjuk rasa agar menjadi ricuh. Bahkan, terdapat pola perekrutan.

Hal itu kini masih didalami oleh penyidik dengan memeriksa 10 orang dari kluster pembiayaan.

“Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami sumber pembiayaan, pola perekrutan, komunikasi antar pihak serta tujuan dan peran masing-masing dalam rangkaian kegiatan tersebut,”

ujar Iman.

Galang Kekuatan

Sebelum aksi penyampaian pendapat RUU Perampasan Aset digelar, polisi telah lebih dulu memetakan dan memantau dinamika publik.

Kelompok itu diduga mengonsolidasikan pergerakan, kemudian berkembang menjadi dugaan rencana menunggangi aksi penyampaian pendapat di muka umum.

Kata Iman, konsolidasi itu dilakukan bertahap, seperti penguatan narasi, pengumpulan donasi, mobilisasi massa hingga persiapan sarana diduga untuk kericuhan.

Beberapa pelaku diduga berkonsolidasi internal lebih dulu untuk menyamakan isu sebagaimana tuntutan yang akan disampaikan saat unjuk rasa.

“Pada tahap ini sejumlah unsur melakukan konsolidasi internal dan membangun kesamaan isu yang akan disuarakan,”

kata Iman.

Berikutnya, narasi mulai digencarkan kepada publik, lalu dilanjutkan dengan penggalangan dana. Adapun narasi tersebut disebar melalui flyer bernada provokatif dan ajakan-ajakan melalui media sosial.

“Para pelaku mulai menggulirkan isu kepada publik dalam bentuk penyebaran flyer-flyer provokatif,”

ungkap Iman.

Siap Turun

Pada hari pelaksanaan aksi, kelompok anarko berencana menunggangi demonstrasi yang berlangsung di depan Gedung DPR/MPR. Mobilisasi massa diduga tersebar di media sosial.

Setelah aksi itu terbongkar, polisi menemukan sejumlah benda yang berpotensi dipakai anarko yakni 39 senjata tajam, dua pucuk airsoft gun lengkap dengan kebutuhan lain, tiga stik golf, tujuh jeriken berisi bensin, 201 botol kaca bersumbu, toa, cat semprot, 11 tas ransel, empat banner, empat strip Tramadol dan dua strip Diazepam.

Para pelaku terancam Pasal 308 KUHP dan/atau Pasal 309 KUHP, Pasal 262 KUHP atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) atau Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.