Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meminta Meta untuk segera memulihkan akun WhatsApp yang dinonaktifkan akibat kesalahan sistem.
Permintaan ini dilayangkan setelah Kemkomdigi menerima banyak laporan dari masyarakat terkait banyaknya akun WhatsApp mereka yang tiba-tiba diblokir.
Melansir dari keterangan resmi Kemkomdigi, sejak 14 Agustus 2026 pemerintah telah mengirimkan surat kepada Meta untuk meminta penjelasan terkait persoalan ini. Pihak Kemkomdigi kemudian memanggil perwakilan WhatsApp Asia Pasifik untuk memberikan penjelasan secara langsung.
Karena sampai jam kerja selesai tidak ada respons dari Meta sehingga kami memanggil Meta untuk bisa hadir secara fisik di tempat kami di kantor ini untuk memberikan penjelasan langsung kepada pemerintah,”
kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar, Kamis, 27 Agustus 2026.
Selain itu, Kemkomdigi juga telah melakukan pertemuan dengan Kepala Kebijakan Publik WhatsApp dan Messenger Asia Pasifik Esther Samboh di Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2026
Alexander bilang pertemuan tersebut secara khusus membahas banyaknya akun WhatsApp masyarakat yang dinonaktifkan.
Dalam pertemuan itu, Esther menyampaikan permintaan maaf kepada pengguna WhatsApp di Indonesia mengalami pemblokiran.
Esther menjelaskan, WhatsApp memang tengah melakukan deteksi terhadap akun dan perilaku yang dinilai melanggar ketentuan layanan. Namun, terjadi kesalahan sistem sehingga sejumlah akun yang seharusnya tidak dinonaktifkan ikut terdampak.
Dalam melakukan proses penangkapan akun-akun yang tidak baik ini kemudian sistem kami melakukan kesalahan,”
ujar Esther.
WhatsApp memastikan langkah mitigasi telah dilakukan untuk mengembalikan akun yang terblokir. Esther juga menegaskan bahwa kesalahan tersebut terjadi secara global dan tidak secara khusus menargetkan pengguna di Indonesia.
Hal ini terjadi secara global, jadi tidak ada upaya secara terkoordinasi untuk Indonesia. Ini memang kesalahan sistem yang terjadi secara global dan tidak ada upaya untuk menarget Indonesia,”
ujarnya.
Bagi pengguna yang hingga kini belum mendapatkan kembali akses, WhatsApp menyediakan mekanisme pengajuan banding melalui aplikasi.
Pengguna bisa secara langsung melakukan banding di dalam aplikasi,”
kata Esther.
Ia memastikan setiap pengajuan banding akan ditinjau WhatsApp dalam waktu kurang dari 24 jam.
Merujuk dari laman Kemkomdigi, pemerintah meminta proses pemulihan akun dilakukan secepat mungkin agar masyarakat yang terdampak kesalahan sistem dapat kembali menggunakan akun WhatsApp mereka.
Kemkomdigi juga menyatakan akan terus memantau penanganan laporan masyarakat serta tindak lanjut Meta dalam memulihkan akun WhatsApp yang terblokir.




