Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menegaskan penetapan seseorang sebagai tersangka tidak harus didahului pemeriksaan sebagai calon tersangka.

Pertimbangan itu disampaikan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan kubu eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah.

Richard merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut dia, tidak terdapat ketentuan spesifik yang menjadikan pemeriksaan calon tersangka sebagai tahapan wajib sebelum penetapan tersangka.

Pembentuk undang-undang tidak mengenal calon tersangka sebagai status hukum tersendiri dan tidak mencantumkan pemeriksaan calon tersangka sebagai tahapan formal yang harus terlebih dahulu dilakukan sebelum seseorang memperoleh status tersangka,”

kata Richard di ruang sidang PN Jaksel, Kamis 27 Agustus 2026.

Pun, Richard menjelaskan Pasal 90 KUHAP mensyaratkan penyidik memiliki sedikitnya dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Dalam permohonannya, kubu Febrie menggunakan Pasal 26, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sebagai dasar untuk mempersoalkan proses penetapan tersangka.

Kubu Febrie berpendapat seseorang yang akan ditetapkan sebagai tersangka harus lebih dulu dipanggil dan diperiksa sebagai calon tersangka serta dibuatkan berita acara pemeriksaan.

Namun, Richard punya pandangan berbeda. Ia menjelaskan pasal-pasal tersebut memang mengatur pemeriksaan seseorang dalam proses penyidikan. Namun, tidak otomatis membentuk status hukum baru bernama calon tersangka.

Hakim tidak sependapat dengan konstruksi Pemohon yang menyatakan mekanisme pemanggilan saksi dan calon tersangka dalam pasal-pasal tersebut secara otomatis harus dibaca sebagai urutan yang bersifat mutlak berupa dipanggil sebagai saksi, diperiksa sebagai calon tersangka. Kemudian, dapat ditetapkan sebagai tersangka,”

jelas Richard.

Menurut Richard, belum diperiksanya seseorang sebagai calon tersangka tak serta-merta menunjukkan penyidik telah bertindak sewenang-wenang.

Hakim Ungkap Dugaan Aliran Rp40 Miliar ke Febrie, Disebut Berkaitan dengan Jiwasraya dan Asabri

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengungkap adanya keterangan mengenai dugaan penyerahan uang senilai sekitar Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian kepada eks Jam Lanjutkan membaca

Hal yang menjadi penilaian utama, kata dia, yakni penyidik sudah memiliki sedikitnya dua alat bukti yang sah dan cukup sebagai dasar penetapan tersangka.

Dalam perkara Febrie, hakim menyatakan bukti yang diajukan para termohon menunjukkan penyidik telah memiliki sejumlah alat bukti sebelum penetapan tersangka.

Richard menyebut bukti tersebut antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan atau dokumen, analisis transaksi, serta bahan penyidikan lainnya.

Seluruh bahan tersebut kemudian dibahas dalam gelar perkara pada 10 Juli 2026. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menilai telah terdapat lebih dari dua alat bukti.

Kemudian, dibahas dalam gelar perkara tanggal 10 Juli 2026 dan dinilai telah memenuhi lebih dari dua alat bukti,”

tutur Richard.

Dalam putusannya, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan kubu Febrie. Dalam perkara itu, Polda Metro Jaya menjadi Termohon I, Kortas Tipidkor Polri sebagai Termohon II, sedangkan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkedudukan sebagai turut termohon.

Kubu Febrie mempersoalkan keabsahan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang. Penggeledahan tersebut dilakukan di kediaman Febrie di Sentul City, Bogor, pada 8-9 Juli 2026.

Selain itu, kubu Febrie meminta hakim membatalkan pencegahan bepergian ke luar negeri selama 20 hari. Pencegahan tersebut dilakukan atas permintaan Polda Metro Jaya pada 11 Juli 2026. Kubu Febrie menilai pencegahan itu tak sah.

Kubu Febrie juga meminta surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Kejagung terhadap Febrie dinyatakan tidak sah.

Mereka menuding terdapat sejumlah kecacatan formil dalam proses yang dilakukan Polri. Karena itu, kubu Febrie meminta proses penyidikan yang kini ditangani Kejagung mesti dihentikan seluruhnya.