Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengungkap penyelidikan dugaan korupsi yang menjerat eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah telah dilakukan penyidik gabungan Polri sejak 2025.
Hal itu disampaikan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat membacakan pertimbangan dalam putusan praperadilan yang diajukan kubu Febrie, Kamis, 27 Agustus 2026.
Kubu Febrie mempersoalkan keabsahan sejumlah tindakan penyidik, termasuk penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik), penggeledahan, dan penyitaan.
Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian sebagaimana diterangkan para termohon, Hakim tidak menemukan keadaan bahwa perkara a quo tiba-tiba lahir pada tanggal 6 Juli 2026 tanpa proses pendahuluan,”
kata Richard di ruang persidangan PN Jaksel, Kamis, 27 Agustus 2026.
Menurut Richard, sudah ada rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum tindakan penggeledahan dilakukan.
Kubu Febrie sebelumnya mempersoalkan Sprindik Nomor SP.Sidik/2932/7/Res.3.3/2026 Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026.
Mereka menilai sprindik tersebut cacat hukum karena disebut tak didahului penyelidikan, rencana penyidikan, laporan hasil penyelidikan, maupun gelar perkara.
Namun, Richard mengungkap Polri telah menerima Laporan Informasi Nomor LI/5/7/Res.3.3/2025/Kortas Tipikor pada 6 Agustus 2025.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian kegiatan penyelidikan, termasuk pengumpulan fakta, keterangan, dokumen, informasi, serta bahan keterangan lainnya.
Hasil penyelidikan tersebut kemudian dibahas dalam gelar perkara pada 13 Januari 2026.
Menimbang bahwa para termohon, termohon I dan termohon II menyangkal dalil tersebut dengan menerangkan bahwa penanganan perkara a quo tidak baru dimulai pada tanggal 6 Juli 2026,” .
ujar Richard.
Richard menyampaikan para termohon menerangkan adanya laporan informasi Nomor LI/5/7/Res.3.3/2025 Kortas Tipikor tanggal 6 Agustus 2025 yang ditindaklanjuti dengan kegiatan penyelidikan berupa pengumpulan fakta, keterangan dokumen, informasi.
“Dan, bahan keterangan lainnya yang selanjutnya dibahas dalam gelar perkara tanggal 13 Januari 2026,” lanjut Richard.
Berdasarkan gelar perkara tersebut, penyidik Polri menyimpulkan terdapat dugaan tindak pidana dengan kecukupan alat bukti. Perkara kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan.
Richard juga menilai jarak waktu antara penerbitan sprindik pada 6 Juli 2026 dan penggeledahan di kediaman Febrie di Sentul City, Bogor, pada 8 Juli 2026 tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan penyidikan dilakukan secara prematur.
Menurut Richard, KUHAP baru tak mengatur secara rinci mengenai batas waktu minimum yang harus dilalui penyidik sejak sprindik diterbitkan hingga tindakan penggeledahan dilakukan.
Karena itu, yang harus dinilai adalah dasar faktual dan hukum dari tindakan penggeledahan tersebut.
Yang menentukan adalah apakah tindakan penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan yang telah melampaui dasar faktual dan hukum,” .
ujar Richard
Dengan pertimbangan tersebut, hakim menilai proses penyidikan tidak dapat dianggap baru dimulai pada saat sprindik diterbitkan pada 6 Juli 2026.
Dalam pertimbangannya, Richard juga menyinggung persoalan lain yang dipermasalahkan kubu Febrie, yakni penetapan tersangka yang tidak didahului pemeriksaan sebagai calon tersangka.
Richard menyatakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP tidak mengatur secara spesifik bahwa seseorang harus terlebih dahulu diperiksa sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut dia, Pasal 90 KUHAP pada prinsipnya mensyaratkan penyidik memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Pembentuk Undang-Undang tidak mengenal calon tersangka sebagai status hukum tersendiri dan tidak mencantumkan pemeriksaan calon tersangka sebagai tahapan formal yang harus terlebih dahulu dilakukan sebelum seseorang memperoleh status tersangka,”.
ungkapnya.
Richard menyampaikan, belum diperiksanya seseorang sebagai calon tersangka tidak serta-merta menunjukkan penyidik bertindak sewenang-wenang.
Hal yang menjadi pertimbangan adalah apakah penyidik telah memiliki alat bukti yang sah dan cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Dari bukti para Termohon diketahui sebelum tanggal 10 Juli 2026 terdapat keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan/atau dokumen, analisis transaksi serta bahan penyidikan lainnya yang kemudian dibahas dalam gelar perkara tanggal 10 Juli 2026 dan dinilai telah memenuhi lebih dari dua alat bukti,” .
jelas Richard
Praperadilan Febrie Ditolak
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, hakim akhirnya menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan kubu Febrie.
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri menjadi termohon. Adapun Kejaksaan Agung (Kejagung) berkedudukan sebagai turut termohon.
Kubu Febrie sebelumnya mempersoalkan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang. Penggeledahan tersebut berlangsung di kediaman Febrie di Sentul City, Bogor, pada 8-9 Juli 2026.
Selain itu, Febrie meminta hakim membatalkan pencegahan bepergian ke luar negeri selama 20 hari terhadapnya. Pencegahan itu dilakukan atas permintaan Polda Metro Jaya pada 11 Juli 2026 dan dinilai tidak sah oleh kubu Febrie.
Kubu Febrie juga meminta sprindik yang diterbitkan Kejagung terhadap dirinya dinyatakan tidak sah.
Mereka menuding terdapat sejumlah kecacatan formil dalam proses yang dilakukan Polri. Karena itu, kubu Febrie meminta proses penyidikan yang kini ditangani Kejagung mesti dihentikan seluruhnya.



