Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengungkap adanya keterangan mengenai dugaan penyerahan uang senilai sekitar Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian kepada eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Uang tersebut disebut diserahkan dalam bentuk dolar Singapura dan diduga berkaitan dengan persoalan hukum dalam perkara Jiwasraya dan atau Asabri.

Hal itu terungkap dalam pertimbangan hakim Richard Edwin Basoeki saat membacakan putusan praperadilan yang diajukan kubu Febrie di PN Jakarta Selatan, Kamis, 27 Agustus 2026.

Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, keterangan mengenai penyerahan mata uang Dolar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp40 miliar, serta surat dokumen dan data transaksi dan komunikasi yang menurut penyidik saling bersesuaian,”

kata Richard di ruang persidangan PN Jakarta Selatan, Kamis 27 Agustus 2026.

Richard menjelaskan, penyidik Polri telah meminta keterangan dari sejumlah saksi dalam proses penyelidikan perkara dugaan korupsi yang dikaitkan dengan Febrie. Hal itu termasuk yang berkaitan dengan perkara Jiwasraya dan atau ASABRI.

Dari keterangan yang diperoleh penyidik, hakim menyebut ada informasi mengenai permintaan hingga penyerahan uang dari Tan Kian kepada Febrie.

Jadi Bukti Permulaan

Menurut hakim, keterangan para saksi tersebut menjadi bagian dari bukti permulaan yang digunakan penyidik untuk memenuhi syarat minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Namun, Richard menegaskan penyebutan keterangan dan dokumen tersebut dalam putusan praperadilan bukan berarti hakim telah menyatakan dugaan penyerahan uang itu terbukti.

Sebab, ruang lingkup praperadilan yang diperiksa hakim terbatas pada keabsahan tindakan penyidik, termasuk penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka Febrie. Ruang lingkup itu bukan untuk menguji materi pokok perkara.

Hakim menegaskan, penyebutan bukti-bukti tersebut bukan berarti hakim menyatakan keterangan saksi tentang penyerahan uang tersebut benar atau Pemohon terbukti melakukan tindak pidana,”

tutur Richard.

Richard menilai keterangan saksi telah menguraikan adanya permintaan dan penyerahan uang. Apabila keterangan tersebut diperoleh sebelum penggeledahan dan memiliki kesesuaian dengan dokumen atau informasi lain, kemudian diperkuat dengan keterangan ahli, maka secara formal rangkaian penyelidikan hingga penyidikan dinilai memenuhi karakter bukti permulaan yang cukup.

Menimbang bahwa karena persyaratan objektif pengecualian telah tersedia dan tindak pidana yang disidik termasuk tindak pidana khusus, maka ketiadaan izin Jaksa Agung tidak dengan sendirinya menyebabkan penggeledahan terhadap tempat yang berkaitan dengan pemohon menjadi tidak sah,”

jelas Richard.
Hakim Tegaskan Penetapan Tersangka Febrie Tak Perlu Restu Jaksa Agung

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menegaskan penetapan tersangka terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang tidak h Lanjutkan membaca

Meski mengungkap keterangan mengenai dugaan aliran uang Rp40 miliar, hakim kembali menegaskan praperadilan tak berwenang menguji benar atau tidaknya materi keterangan tersebut.

Salah satu keterangan yang disebut sebagai bagian dari konstruksi bukti adalah keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam mata uang Dolar Singapura dengan nilai ekuivalen Rp40 miliar kepada pemohon yang muncul. Yang kami ulangi kepada pemohon yang menurut keterangan tersebut berkaitan dengan persoalan hukum Jiwasraya dan atau Asabri,”

ujarnya.

Praperadilan Febrie Ditolak

Dalam putusannya, hakim akhirnya menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Febrie. Pihak yang menjadi termohon dalam perkara tersebut adalah Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri, sementara Kejaksaan Agung (Kejagung) berkedudukan sebagai turut termohon.

Kubu Febrie sebelumnya mempersoalkan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik dalam proses hukum dugaan korupsi dan pencucian uang.

Penggeledahan tersebut dilakukan di kediaman Febrie di Sentul City, Bogor, pada 8-9 Juli 2026.

Selain persoalkan penggeledahan dan penyitaan, Febrie juga meminta hakim membatalkan pencegahan bepergian ke luar negeri selama 20 hari terhadap dirinya. Pencegahan itu dilakukan atas permintaan Polda Metro Jaya pada 11 Juli 2026 dan dinilai tidak sah oleh kubu Febrie.

Kubu Febrie juga meminta surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Kejagung terhadap dirinya dinyatakan tidak sah.

Mereka menuding terdapat sejumlah kecacatan formil dalam proses yang dilakukan Polri. Atas dasar itu, kubu Febrie meminta proses penyidikan yang kini ditangani Kejagung dihentikan seluruhnya.