Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menegaskan penetapan tersangka terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang tidak harus terlebih dahulu dapat persetujuan Jaksa Agung.
Pertimbangan tersebut disampaikan hakim Richard Edwin Basoeki saat membacakan putusan praperadilan yang diajukan Febrie di PN Jakarta Selatan, Kamis, 27 Agustus 2026.
Dalam pertimbangannya, Richard merujuk Pasal 8 ayat 5 UU Kejaksaan. Ketentuan tersebut, kata dia, diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025.
Memberikan pengecualian terhadap keharusan izin apabila berdasarkan bukti permulaan yang cukup seorang Jaksa disangka telah melakukan tindak pidana khusus,”
kata Richard di ruang persidangan PN Jaksel.
Richard menjelaskan korupsi dan pencucian uang merupakan tindak pidana khusus sekaligus masuk kategori kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.
Richard menambahkan penyidik sudah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penggeledahan. Bukti tersebut jadi dasar objektif yang mendahului atau melandasi tindakan hukum penyidik.
Sementara, penetapan tersangka merupakan produk hukum yang lahir setelah seluruh persyaratan yang diperlukan dinilai telah terpenuhi.
Dengan pertimbangan tersebut, hakim menilai tidak adanya izin dari Jaksa Agung tidak secara otomatis membuat tindakan penggeledahan terhadap tempat yang berkaitan dengan Febrie menjadi tidak sah.
Maka ketiadaan izin Jaksa Agung tidak dengan sendirinya menyebabkan penggeledahan terhadap tempat yang berkaitan dengan Pemohon menjadi tidak sah,”
jelas Richard.
Atas dasar itu, hakim tidak mempertimbangkan dalil kubu Febrie yang menyatakan penggeledahan dan penyitaan seharusnya terlebih dahulu memperoleh izin Jaksa Agung.
Bahwa karenanya dalil Pemohon mengenai keharusan izin Jaksa Agung tidak beralasan hukum dan harus dikesampingkan,”
tutur Richard.
Pertimbangan tersebut menjadi salah satu dasar hakim menolak permohonan praperadilan Febrie terkait keabsahan penggeledahan dan penyitaan.
Dalam perkara praperadilan yang diajukan Febrie, Polda Metro Jaya berkedudukan sebagai Termohon I. Lalu, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri sebagai Termohon II, sedangkan Kejaksaan Agung (Kejagung) jadi turut termohon.
Setelah membacakan sejumlah pertimbangan, hakim akhirnya menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Febrie.
Mengadili dalam pokok perkara, menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon,”
ujar Richard.
Sebelumnya, Febrie mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan tindakan penyidik dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjeratnya.
Dalam petitumnya, Febrie minta hakim agar membatalkan penyitaan yang merupakan hasil penggeledahan yang dilakukan Polri di kediamannya kawasan Sentul City, Bogor, pada 8-9 Juli 2026.
Selain mempersoalkan penggeledahan dan penyitaan, Febrie juga meminta pembatalan pencegahan bepergian ke luar negeri selama 20 hari. Pencegahan tersebut dilakukan atas permintaan Polda Metro Jaya pada 11 Juli 2026.
Kubu Febrie menilai pencegahan tersebut tidak sah. Mereka juga meminta surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Kejagung terhadap Febrie dinyatakan tidak sah.
Kubu Febrie sebelumnya menilai ada sejumlah kecacatan formil dalam proses yang dilakukan Polri. Maka itu, mereka meminta proses penyidikan yang kini ditangani Kejagung dihentikan seluruhnya.
Jika permohonan dikabulkan, Febrie meminta agar Polri dan Kejagung mengembalikan hak, kedudukan, harkat, serta martabatnya seperti kondisi semula atau memberikan rehabilitasi.






