Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan kubu eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Gugatan tersebut berkaitan dengan keabsahan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik dalam perkara hukum yang menjerat Febrie.

Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya bertindak sebagai Termohon I, Kortastipidkor Polri sebagai Termohon II, sedangkan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkedudukan sebagai turut termohon.

Mengadili dalam pokok perkara, menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon,”

ujar hakim tunggal Richard Edwin Basoeki dalam putusannya di PN Jakarta Selatan, Kamis, 27 Agustus 2026.

Dalam pertimbangannya, Richard menyatakan proses hukum terhadap Febrie tidak muncul secara tiba-tiba ketika surat perintah penyidikan diterbitkan. Sebelum penggeledahan dilakukan, sudah ada rangkaian penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan penyidik.

Karena itu, Richard menilai tindakan penggeledahan oleh penyidik gabungan Polri telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum.

Richard juga menjelaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak menetapkan batas waktu minimum antara penerbitan surat perintah penyidikan dan pelaksanaan penggeledahan.

Hakim tidak menemukan keadaan bahwa perkara a quo tiba-tiba lahir pada tanggal 6 Juli 2026 tanpa proses pendahulu. Sebaliknya, telah terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum tindakan penggeledahan dilakukan,”

lanjut Richard.

Dia menambahkan dengan menimbang itu, jarak waktu dua hari antara surat perintah penyidikan tanggal 6 Juli 2026 dengan penggeledahan tanggal 8 Juli 2026 tak bisa digunakan secara berdiri sendiri.

Untuk membuktikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara prematur,”

katanya.

Richard juga mengesampingkan dalil kubu Febrie yang mempersoalkan tak adanya proses penyelidikan serta belum pernah diperiksa sebagai saksi maupun calon tersangka.

Hakim Ingatkan Semua Pihak Jelang Putusan Praperadilan Febrie: Jangan Ganggu Independensi Kami!

Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki mengingatkan semua pihak agar tak menggangu netralitasnya jelang putusan sidang praperadilan yang diajukan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Kh Lanjutkan membaca

Richard merujuk Pasal 1 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Aturan itu menjelaskan penyelidikan sebagai rangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.

Penyelidikan di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP tidak mensyaratkan bahwa orang yang kemudian menjadi tersangka harus terlebih dahulu diperiksa sebagai syarat adanya penyelidikan,”

jelas Richard.

Dengan pertimbangan itu, Richard menilai belum diperiksanya Febrie sebagai saksi atau calon tersangka tidak serta-merta membuktikan bahwa tahapan penyelidikan tidak pernah dilakukan.

Selain tahapan penyidikan, kubu Febrie sebelumnya mempersoalkan adanya perbedaan nomor surat penggeledahan, yakni SP.Dah/2934 dan SP.Dah/3006.

Namun, hakim menilai pemohon tidak dapat menunjukkan secara jelas perbedaan yang dimaksud. Persoalan tersebut juga dinilai tidak mengubah objek maupun lokasi penggeledahan selama tindakan tersebut telah mengantongi izin dari Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.

Dengan demikian, dalil mengenai perbedaan surat penggeledahan tidak cukup untuk membuktikan adanya cacat hukum dalam tindakan penyidik.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan tindakan penyidik dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjeratnya.

Dalam petitumnya, Febrie meminta hakim membatalkan penyitaan yang merupakan hasil penggeledahan di kediamannya, kawasan Sentul City, Bogor. Penggeledahan tersebut dilakukan pada 8-9 Juli 2026.

Kubu Febrie juga meminta pembatalan pencegahan bepergian ke luar negeri selama 20 hari terhadap kliennya. Pencegahan tersebut dilakukan atas permintaan Polda Metro Jaya pada 11 Juli 2026 dan dinilai tidak sah oleh pihak Febrie.

Selain itu, Febrie meminta surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Kejagung terhadap dirinya dinyatakan tidak sah.

Kubu Febrie sebelumnya menilai proses yang dilakukan Polri punya sejumlah kecacatan formil. Atas dasar itu, mereka minta proses penyidikan yang kini ditangani Kejagung dihentikan seluruhnya.

Jika permohonan tersebut dikabulkan, Febrie juga meminta agar Polri dan Kejagung mengembalikan hak, kedudukan, harkat, serta martabatnya seperti kondisi semula atau memberikan rehabilitasi.