Surat Edaran (SE) yang mengatasnamakan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta terkait perubahan sistem belajar menjadi daring karena demonstrasi yang berlangsung 27 Agustus 2026 dipastikan hoaks. 

SE palsu itu ditujukan kepada Kepala Satuan Pendidikan dengan nomor 4/SE/2026 Tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Karena demonstrasi, dan memperhatikan prediksi demonstrasi yang disampaikan oleh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Daerah Provinsi DKI Jakarta melalui surat nomor é-0016/TB.01.02 tanggal 25 Agustus 2026 perihal informasi prediksi demonstrasi.

Isi SE itu menjelaskan, bahwa Satuan Pendidikan agar menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama demonstrasi. Selain itu, Kepala Satuan Pendidikan melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan proses pembelajaran jarak jauh serta memberikan alternatif pembelajaran apabila terjadi kendala dalam pelaksanaan pembelajaran jarak jauh dengan berkoordinasi kepada Suku Dinas Pendidikan dan/atau Dinas Pendidikan

Kepala Satuan Pendidikan melakukan komunikasi secara intensif kepada Orang Tualwali Murid dan warga Satuan Pendidikan terkait proses pembelajaran jarak jauh. 

Demo 27 Agustus di Jakarta: Polda Metro Siapkan Pengamanan dan Rekayasa Lalu Lintas

Polda Metro Jaya menyiapkan pengamanan untuk antisipasi demonstrasi yang akan berlangsung pada 27 Agustus 2026. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombea Budi Hermanto menyatakan pihakny Lanjutkan membaca

Disebutkan juga SE tersebut  berlaku sampai dengan tanggal 28 Agustus 2026. Melalui unggahan di akun Instagram resmi, Diskdik DKI menegaskan bahwa informasi itu tidak benar.

Waspada hoaks! Surat Edaran No. 26/SE/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran karena Demonstrasi Pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Provinsi DKI Jakarta adalah PALSU/TIDAK BENAR,”

dalam keterangan tertulis di Instagram @disdikdki, dikutip pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Dalam keterangan itu, Disdik DKI juga menegaskan bahwa kebenaran informasi hanya melalui akun resmi Disdik DKI.

Selalu pastikan kebenaran informasi hanya melalui akun resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta,”

tutup pernyataan tersebut.