Setelah lebih dari 14 tahun tarif parkir di Jakarta tidak mengalami kenaikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kini berencana menyusun tarif parkir baru.
Kebijakan ini diusulkan untuk mengendalikan kemacetan, mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan Pemprov DKI Jakarta belum menetapkan besaran tarif parkir baru, termasuk angka Rp60.000 per jam yang belakangan beredar di masyarakat.
Usulan kenaikan tarif parkir sebesar Rp60.000 per jam sama sekali bukan angka dari Pemerintah DKI Jakarta. Saya sendiri tidak mengetahui asal angka tersebut,”
kata Pramono dikutip dari NU Online, Rabu, 26 Agustus 2026.
Penyesuaian Tarif Parkir
Pramono mengatakan saat ini pembahasan penyesuaian tarif parkir masih berlangsung. Menurutnya, keputusan mengenai besaran tarif harus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kewajaran tarif bagi masyarakat.
Pemerintah DKI Jakarta tentunya akan mempertimbangkan berbagai hal dalam mengambil keputusan, termasuk besaran tarif yang wajar. Hingga saat ini, belum ada keputusan apa pun mengenai hal tersebut. Bahkan, saya baru mengetahui angka Rp60.000 setelah informasi itu menjadi viral,”
ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter mengatakan besaran tarif parkir masih dibahas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.
Menerapkan Sistem Zonasi
Rencana penyesuaian tarif parkir tersebut akan menerapkan sistem zonasi. Dengan demikian, besaran tarif dapat berbeda antara satu kawasan dan kawasan lainnya.
Sejumlah kawasan dengan aktivitas ekonomi tinggi, seperti SCBD, Senopati, Kemang, Pantai Indah Kapuk (PIK), Gunawarman, Menteng, dan Pondok Indah, berpotensi dikenakan tarif lebih tinggi.
Sementara itu, tarif parkir di wilayah pinggiran Jakarta akan disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik masing-masing kawasan.
Selain berdasarkan zonasi, tarif parkir juga berpotensi disesuaikan secara berkala setiap tahun.
Merujuk dari akun Instagram @infojakarta, kisaran tarif yang beredar adalah Rp3.000-Rp15.000 per jam untuk sepeda motor dan Rp6.000-Rp60.000 per jam untuk mobil.
Meski demikian, angka tersebut belum dapat disebut sebagai tarif parkir baru di Jakarta. Hingga kini, Pemprov DKI Jakarta masih membahas besaran tarif yang dinilai sesuai dengan kondisi serta kemampuan masyarakat.




