Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap indikasi transaksi terkait sejumlah tindak pidana yang mencapai ratusan triliun rupiah sepanjang 2025 hingga semester I 2026.
Data itu mencakup transaksi yang terindikasi berkaitan dengan korupsi, narkotika, kejahatan perbankan, hingga penipuan.
Dalam keterangan resminya, PPATK mencatat nominal indikasi transaksi terkait tindak pidana korupsi mencapai sekitar Rp195,77 triliun. Angka itu terdiri atas Rp180,87 triliun pada 2025 dan Rp14,90 triliun pada Semester I 2026.
“Nominal merupakan indikasi tindak pidana berdasarkan data yang diolah PPATK dan tidak serta-merta merupakan nilai kerugian negara atau hasil kejahatan yang disita,” demikian keterangan PPATK, Rabu, 26 Agustus 2026.
Selain korupsi, PPATK mengidentifikasi indikasi transaksi terkait tindak pidana narkotika sebesar Rp7,72 triliun. Rinciannya, Rp4,79 triliun pada 2025 dan Rp2,92 triliun pada Semester I 2026.
Sementara itu, indikasi transaksi terkait kejahatan perbankan mencapai Rp25,15 triliun, yang terdiri atas Rp24,23 triliun pada 2025 dan Rp920 miliar pada semester I 2026.
PPATK juga mencatat indikasi transaksi terkait penipuan sebesar Rp33,78 triliun. Nominal tersebut terdiri atas Rp22,53 triliun pada 2025 dan Rp11,25 triliun pada Semester I 2026.
Di sisi lain, PPATK menegaskan angka yang diungkap dalam rilis tersebut tidak dapat langsung dimaknai sebagai kerugian negara ataupun hasil kejahatan yang telah disita.




