Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan pelindungan kepada FH. Ia merupakan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA).
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan FH dinilai memenuhi persyaratan untuk memperoleh pelindungan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Saudara FH telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pelindungan. Keputusan tersebut kami ambil berdasar penelaahan dengan mempertimbangkan situasi khusus dalam perkara, keseriusan tindak pidana yang diperiksa, serta adanya potensi ancaman terhadap yang bersangkutan,”
ujar Susi dalam keterangannya Selasa, 25 Agustus 2026.
Alasan Kasih Perlindungan

Adapun keputusan pemberian pelindungan tersebut diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 18 Agustus 2026. Dalam memutus permohonan tersebut LPSK mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain posisi FH sebagai saksi, informasi yang dimilikinya, potensi ancaman, serta karakteristik dan keseriusan perkara.
Susi menjelaskan, dalam memutus permohonan tersebut pihaknya merujuk pada ketentuan Pasal 49 UU Nomor 3 Tahun 2026 mengenai persyaratan pemberian pelindungan berdasarkan penilaian LPSK.
Dalam hal ini, LPSK melakukan penilaian terhadap kondisi FH, termasuk pentingnya keterangan yang dimilikinya, potensi ancaman, serta situasi khusus yang melekat pada perkara.
Salah satu hasil penilaian LPSK adalah adanya informasi penting yang dimiliki FH terkait perkara Asabri-Jiwasraya. Informasi tersebut sebelumnya telah disampaikan FH kepada aparat penegak hukum dan Kejaksaan Agung.
Selama proses penelaahan, Susi mengatakan bahwa FH kooperatif dalam menjalani pemeriksaan serta memberikan informasi yang dinilai penting kepada aparat penegak hukum.
Dia berharap, pemberian pelindungan tersebut dapat memastikan FH menjalankan perannya sebagai saksi secara aman sehingga proses pengungkapan perkara dapat berlangsung lancar dan semakin terang.
Menurut Susi, informasi tersebut menjadi salah satu pertimbangan LPSK. Sebab, keterangan seorang saksi dapat memiliki peran penting dalam membantu proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara dengan karakteristik dan tingkat keseriusan seperti korupsi dan TPPU.
Potensi Ancaman Ada
Selain pentingnya informasi yang dimiliki FH, LPSK juga mempertimbangkan adanya potensi ancaman. Susi menjelaskan, berdasarkan hasil penelaahan, saat ini belum ditemukan adanya ancaman nyata yang sedang dihadapi FH. Namun, potensi ancaman tetap menjadi hal yang perlu diantisipasi.
Memang saat ini tidak ada ancaman secara nyata, tetapi potensinya ada,”
ujar Susi.
Terkait pertimbangan berkaitan dengan situasi khusus yang melekat pada perkara, sesuai ketentuan dalam UU Nomor 3 Tahun 2026, situasi khusus tersebut antara lain mempertimbangkan tingkat kerentanan, keseriusan tindak pidana, posisi seseorang dalam perkara, serta profil tersangka, terdakwa, atau terpidana.
Susi menilai, dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU merupakan tindak pidana serius. Selain itu, pihaknya turut memperhatikan profil pihak yang berkaitan dengan perkara, termasuk posisi dan kewenangan yang pernah dimiliki.
Kasus ini merupakan perkara korupsi dan TPPU. Keduanya merupakan tindak pidana serius. Kemudian kami juga melihat profiling pelaku, karena yang bersangkutan pernah menjabat dan memiliki kekuasaan. Itu menjadi bagian dari pertimbangan LPSK dalam memberikan pelindungan kepada FH,”
jelasnya.
Permohonan Pelindungan
Sebelumnya, permohonan pelindungan FH diajukan kepada LPSK setelah Kejaksaan Agung meminta LPSK memberikan pelindungan pada 30 Juli 2026.
Permintaan tersebut ditujukan untuk memastikan keamanan FH sekaligus menjaga agar keterangan penting yang dimilikinya dapat disampaikan secara aman dalam proses penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan mantan Jampidsus FA.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, selanjutnya LPSK memberikan pelindungan darurat kepada FH dan melakukan penelaahan terhadap permohonan pelindungan.
Selama proses tersebut, LPSK memberikan program pelindungan berupa pemenuhan hak prosedural FH sebagai saksi, termasuk pendampingan dalam tahapan pemeriksaan serta pemantauan untuk memastikan keamanan dan keselamatan yang bersangkutan.






