Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset memasuki fase penting. Komisi III DPR RI memastikan pembahasan regulasi tersebut terus dipacu dengan target pengesahan paling lambat pada Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dengan pede mengatakan waktu pembahasan yang tersisa relatif terbatas jika dihitung berdasarkan masa sidang efektif DPR setelah dikurangi masa reses.
Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi,”
kata Habiburokhman dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2026.
Dengan waktu yang tersedia, Komisi III akan melanjutkan sejumlah tahapan pembahasan. Proses itu meliputi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyerap aspirasi, harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pengesahan tingkat pertama.
Setelah seluruh tahapan tersebut selesai, RUU Perampasan Aset ditargetkan masuk ke pembahasan tingkat kedua untuk kemudian disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Desember 2026.
Habiburokhman bilang proses penyerapan aspirasi sejauh ini telah dilakukan secara intensif. Komisi III tercatat sudah menggelar 35 kali RDPU, melakukan tiga kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.
Menurut dia, masyarakat yang masih ingin memberikan pandangan terkait substansi RUU Perampasan Aset juga dapat menyampaikannya secara tertulis kepada DPR.
Namun, Habiburokhman menilai proses penyerapan aspirasi yang dilakukan Komisi III sudah mendekati tahap maksimal. Puluhan elemen masyarakat telah menyampaikan pandangan sehingga DPR dinilai sudah memiliki gambaran mengenai beragam pendapat publik terkait regulasi tersebut.
Dia menyebut ada dua kecenderungan utama dalam pandangan masyarakat. Sebagian besar mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Namun, pada saat yang sama meminta agar aturan tersebut disusun secara cermat.
Menurut Habiburokhman, kehati-hatian tersebut penting agar kewenangan yang nantinya dimiliki aparat penegak hukum tidak justru membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan dalam pemberantasan korupsi.
Sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum,”
katanya.
Dengan target pengesahan pada Desember 2026, Komisi III kini harus menuntaskan rangkaian pembahasan dalam waktu efektif yang disebut hanya tersisa sekitar delapan minggu.
Tantangannya bukan hanya mengejar tenggat waktu, tetapi memastikan substansi RUU Perampasan Aset bisa tetap mengakomodasi aspirasi publik.




