Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali melanda Riau, terutama Kabupaten Indragiri Hulu, dinilai tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan lingkungan.

Pengamat psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mendorong agar pembakaran hutan secara masif dan sistematis dikategorikan sebagai ecocide atau ekosida, yakni kejahatan terhadap lingkungan yang menimbulkan kerusakan besar dan luas.

Menurut Reza, kondisi ekologis yang terus berulang hingga berdampak terhadap masyarakat, fauna, dan flora menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan tidak selalu terjadi dalam situasi perang.

Karena itu, ia menilai konsep pelanggaran berat terhadap manusia dan lingkungan perlu diperluas dalam melihat kasus pembakaran hutan.

Dengan situasi Riau utamanya Indragiri Hulu separah ini, sudah sewajarnya masyarakat Riau menuntut agar pihak-pihak yang terlibat dalam pembakaran hutan dikategori sebagai pelaku pelanggaran HAM berat. Apalagi bencana ekologis semacam ini terjadi berulang kali!”

kata Reza dalam keterangan resminya dikutip Senin, 24 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, secara tradisional pelanggaran HAM berat memang lebih banyak dikaitkan dengan situasi perang.

Kerusakan Skala Besar

Namun, menurutnya, kerusakan dalam skala besar juga dapat dialami masyarakat luas dalam kondisi damai, termasuk berdampak terhadap ekosistem.

Jadi, kita sebut saja pembakaran hutan secara masif dan sistematis ini sebagai ecocide atau ekosida sebagai padanan genocide atau genosida,”

ujarnya.

Reza bahkan menilai pelaku pembakaran hutan yang terbukti melakukan kejahatan ekologis secara masif dan sistematis layak mendapatkan hukuman maksimal.

Pelakunya pantas dijatuhi hukuman mati atau sekurang-kurangnya hukuman seumur hidup. Demikian pula terhadap aparat negara yang terlibat di dalamnya,”

tegasnya.

Tak hanya menyoroti pelaku di lapangan, Reza juga meminta dugaan keterlibatan atau kelalaian aparat dan otoritas pemerintah dalam kerusakan ekologis turut ditelusuri.

Kebakaran Hutan dan Lahan Mengancam Riau, Perusahaan Lalai Terancam Dicabut Izinnya

Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mengintai Provinsi Riau, akibat potensi musim kemarau panjang dan kering di 2026. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengancam, mencabu Lanjutkan membaca

Menurut dia, sejumlah kajian menunjukkan kerusakan ekologis yang disebabkan manusia kerap memiliki kaitan dengan praktik korupsi.

Izin ilegal dan pengawasan yang sengaja dibikin lemah adalah beberapa bentuknya,”

katanya.

Atas dasar itu, Reza mendorong masyarakat Riau mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung melakukan investigasi terhadap Kementerian Kehutanan serta otoritas terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Tak Cukup Penegakan Hukum

Reza menilai penanganan persoalan ekologis di Riau juga tidak cukup hanya mengandalkan hukum positif. Ia mendorong penguatan norma adat Melayu untuk memberikan sanksi terhadap pelaku kerusakan lingkungan dalam skala yang lebih kecil.

Menurutnya, sanksi adat dapat berjalan berdampingan dengan hukum positif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain penegakan hukum, ia mengusulkan pendidikan ekologi menjadi materi wajib di setiap jenjang pendidikan. Langkah tersebut dinilai penting untuk membangun kecerdasan ekologis masyarakat secara lintas generasi.

Materi tentang ekologi juga seyogianya masuk sebagai pelajaran wajib di setiap jenjang pendidikan, guna membangun kecerdasan ekologis lintas generasi,”

ujarnya.

Reza juga mengusulkan agar berbagai langkah tersebut diintegrasikan dalam agenda pembentukan Daerah Istimewa Riau. Menurutnya, upaya mencegah dan menghukum pelaku ecocide harus menjadi komitmen politik jangka panjang di daerah tersebut.

Ke depan, pastikan ketegasan dalam mencegah dan menghukum pelaku ecocide sebagai syarat mutlak kepala daerah di seantero Riau,”

tutup Reza.