Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menyatakan aparat penegak hukum dapat mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tanpa menunggu pidana asal berkekuatan hukum tetap.
Dia, saksi ahli dalam persidangan yang dihadirkan oleh Kejaksaan Agung, mengatakan unsur yang paling penting dalam pengusutan TPPU yakni memastikan harta kekayaan yang diselidiki merupakan hasil tindak pidana asal itu sendiri.
Jika dalam bukti permulaan tidak ditemukan ada tindak pidana asal, otomatis sangkaan TPPU tidak bisa didakwakan secara mandiri. Meski begitu, kekayaan tetap diuraikan dalam dakwaan.
“Kalau tidak ada bukti yang cukup mengenai tindak pidana asal, bisa juga didakwakan TPPU secara stand alone atau mandiri, tapi biasanya diuraikan perbuatan-perbuatan yang melahirkan uang,”
ujar Yunus dalam sidang lanjutan praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 24 Agustus 2026.
Pernah Terjadi
Dia mencontohkan kasus serupa yang pernah menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Bahasyim Assifie pada tahun 2004-2005. Bahasyim saat itu hanya didakwa dengan dugaan korupsi Rp1 miliar. Namun, dalam dakwaan, dia disangkakan TPPU senilai Rp66 miliar sebagaimana temuan penyidik.
Maka, kasus TPPU dapat berdiri sendiri. Sebab beban pembuktian bahwa aset tersebut bukanlah hasil tindak pidana menjadi tanggung jawab terdakwa.
Tidak Wajib
Yunus juga menyinggung Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU yang mengatur penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan untuk kasus pencucian uang tidak wajib membuktikan terlebih dahulu tindak pidana asal.
“Tidak wajib artinya dia ditempatkan sebagai suatu independent crime yang bisa diusut sendiri. Nanti tetap dibuktikan di pengadilan pada waktu pemeriksaan di pengadilan,”
jelas dia.
“Terdakwa dikasih kesempatan membuktikan satu saja asetnya bukan berasal dari pidana, yang lain tetap dibuktikan oleh jaksa penuntut umum. Jadi untuk menyidik, menuntut, memeriksa di pengadilan tidak perlu dibuktikan dulu apalagi sampai dengan inkrah baru masuk ke TPPU,”
lanjut Yunus.



