Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman mendesak pemerintah segera mengaudit korporasi yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Tak cukup meringkus pelaku lapangan, penindakan terhadap mereka menjadi pintu masuk untuk mengungkap pihak di balik pembakaran lahan.

“Audit korporasi ini menjembatani celah antara peristiwa kebakaran di lapangan dengan pertanggungjawaban di tingkat pengambil keputusan,”

kata Alex dalam keterangannya, Rabu, 26 Agustus 2026.

Yakin Ada Jera?

Audit korporasi penting untuk mengungkap aktor intelektual di balik karhutla dan diharapkan dapat menciptakan efek jera agar pembakaran lahan tidak terus berulang.

Dengan audit, pemerintah tidak hanya berupaya memadamkan api ketika kebakaran sudah terjadi, tapi juga harus memastikan ada mekanisme yang mampu memutus niat maupun pola pembakaran.

“Dengan kata lain lewat audit, tidak hanya memadamkan api, tetapi juga memadamkan niat untuk membakar,”

ujar Alex.

Maka ia mendorong audit korporasi tidak dilakukan hanya setelah kebakaran terjadi, tapi dapat dijadikan bagian dari proses perpanjangan izin usaha perusahaan setiap tahun.

“Pemerintah harus mewajibkan audit korporasi sebagai bagian dari perpanjangan izin usaha setiap tahun. Inilah solusi nyata yang selama ini terabaikan,”

tegas Alex.

Dia berpendapat audit tahunan juga dapat menjadi instrumen untuk memastikan perusahaan benar-benar menjalankan kewajiban sesuai izin dan rencana kerja. Pemerintah bisa mengetahui apakah dokumen kepatuhan dapat dilaksanakan di lapangan atau hanya berhenti sebagai administrasi.

Pengawasan Terpadu

Selain audit korporasi, Alex meminta pengawasan terpadu terhadap pembukaan lahan perkebunan diperkuat sebagai upaya jangka pendek untuk mencegah kemunculan titik panas.

“Sembari melakukan audit korporasi, kami juga mendesak pengawasan terpadu terhadap pembukaan lahan perkebunan, sebagai langkah antisipasi dalam jangka pendek. Masyarakat juga perlu diberikan pelatihan tentang teknik pembukaan lahan mekanis, agar mereka tidak ikut tergoda untuk membakar,”

jelas politisi dari PDI Perjuangan.

Sementara itu, Bareskrim Polri tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan perusahaan dalam kasus karhutla di sejumlah wilayah, setelah menetapkan 72 tersangka perorangan dalam perkara karhutla. Penyidik juga akan melacak transaksi keuangan para tersangka untuk mencari pendana dan penyuruh pembakaran lahan.

Merujuk 89 laporan polisi yang ditangani sejak 1 Januari hingga 21 Agustus 2026, luas lahan yang terbakar mencapai 1.006,67 hektare. Perkara ini tersebar di wilayah hukum Polda itu Riau, Kalimantan Barat, Sumatra Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.