Polisi menetapkan 72 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tersebar di sembilan wilayah.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Irhamni menyebut penetapan tersangka setelah Polri menerima 89 laporan polisi dari Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.

“Jumlah tersangka yang sudah ditetapkan adalah 72 orang,”

kata Irhamni dalam konferensi pers, dikutip pada Senin, 24 Agustus 2026.

Polri mendapati temuan titik panas (hotspot) yang kemudian diverifikasi petugas di masing-masing wilayah hukum polda. Berdasar hasil temuan, kepolisian menyelidiki dugaan unsur kesengajaan pembakaran.

“Setelah ada hotspot, kemudian dicek. Ternyata benar ada kebakaran dan patut diduga ada kesengajaan pembakaran,”

ucap Irhamni.

Polda Riau menjadi wilayah dengan penanganan perkara terbanyak yakni 32 laporan polisi dari 1.201 titik api dan menetapkan sekitar 35 tersangka; Polda Kalimantan Barat menerbitkan 18 laporan polisi setelah menemukan 2.282 titik api.

Bukti Pembukaan Lahan Sawit

Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku mengaku sengaja membakar guna membuka lahan. Polisi menyita barang bukti berupa 35 korek api, botol berisi solar, jeriken bahan bakar, pertalite, minyak tanah, parang, kapak, hingga kayu bekas terbakar.

“Ini sangat jelas motif pembakaran tersebut adalah pembukaan lahan,”

beber Irhamni.

Pelaku diduga sengaja memanfaatkan momentum musim panas guna membakar lahan. Jenderal Polri bintang satu itu menyebut lahan yang telah terbakar itu bakal mudah ditanami sawit saat musim hujan.

“Saat ini adalah musim panas, sangat mudah untuk membakar. (Kemudian) dan dilakukan penanaman sawit pada musim hujan nanti,”

ucap dia.

Karhutla Jadi Kejahatan Luar Biasa

Para pelaku diduga sengaja membakar hutan dan lahan untuk dijadikan lahan sawit guna menekan harga operasional berkebun. Irhamni menegaskan peristiwa itu masuk kategori kejahatan luar biasa.

“(Para pelaku) sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis. Ini adalah kejahatan luar biasa yang mengakibatkan korban masyarakat demi kepentingan pribadi,”

terang dia.

Polri memastikan penanganan terhadap kasus karhutla tidak hanya berhenti sampai di sini. Masing-masing kepolisian jajaran terus memantau hotspot yang terdeteksi. Bila ditemukan jejak tindak pidana, petugas memastikan akan mengerjakan seluruh rangkaian proses hukum.