Polri menjawab tudingan keberpihakan kepada korporasi dalam konflik agraria yang berujung kriminalisasi terhadap petani dan masyarakat adat.

Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Syahar Diantono menegaskan netralitas penyidik menjadi prinsip yang tak bisa ditawar. Dia bilang hal itu jadi perhatian serius Polri.

Kami mencermati dengan serius kekhawatiran rekan-rekan Konsorsium Pembaruan Agraria terkait isu kriminalisasi petani, masyarakat adat, serta dugaan keterpihakan aparat kepada korporasi,”

kata Syahar dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, di komplek parlemen, Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2026.

Syahar menyampaikan Polri tak menutup mata terhadap tudingan tersebut. Ia memastikan penyidik yang menangani perkara konflik agraria mesti menjaga posisi dan tidak berpihak kepada masyarakat maupun korporasi.

Kami tidak menutup mata atas hal tersebut dan kami tegaskan bahwa netralitas adalah harga mati bagi setiap penyidik,”

ujarnya.

Syahar mengingatkan agar sengketa agraria tak dilihat semata-mata sebagai persoalan pidana.

Menurut dia, konflik tanah merupakan persoalan struktural yang kompleks sehingga penanganannya tak cukup hanya menggunakan pendekatan hukum yang represif.

Kami sangat memahami bahwa sengketa tanah di lapangan adalah masalah struktural yang kompleks. Bukan sekadar urusan pasal pidana saja,”

lanjut Syahar.
147 Kasus Petani Dipidana di 11 Provinsi, KPA Desak Kapolri Turun Tangan

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengungkap 147 kasus pemidanaan terhadap petani dan masyarakat adat di 11 provinsi. KPA menilai penanganan konflik agraria tidak bisa dilakukan d Lanjutkan membaca

Karena itu, Polri berkomitmen mengedepankan keadilan sosial dan keadilan restoratif dalam menangani sengketa agraria. Pendekatan itu dinilai penting agar penegakan hukum tak justru memperlebar konflik antara masyarakat dan pihak korporasi.

Kami berkomitmen agar penegakan hukum sengketa agraria ke depan harus mengedepankan keadilan sosial dan keadilan restoratif. Bukan hanya pendekatan legalistik yang represif,”

ujarnya.

Syahar juga menegaskan fungsi hukum tak semestinya digunakan untuk membungkam masyarakat. Penegakan hukum harus memastikan masyarakat bisa peroleh perlindungan ketika berhadapan dengan persoalan agraria.

Hukum hadir untuk melindungi masyarakat, bukan untuk membungkam,”

jelas Syahar.

Dalam forum itu, Syahar juga menunjukkan bahwa pengawasan terhadap penyidik jadi bagian penting dalam memastikan prinsip netralitas berjalan.

Bareskrim menghadirkan unsur pengawasan internal dalam rapat. Hal itu termasuk dari Biro Pengawasan Penyidikan, Itwasum, dan Divisi Propam Polri.

Pengawasan itu diperlukan agar proses penanganan perkara konflik agraria berjalan sesuai prosedur dan tidak mencederai rasa keadilan masyarakat.

Syahar mengatakan posisi penyidik harus tetap profesional ketika berhadapan dengan pihak-pihak yang memiliki kepentingan berbeda dalam sengketa lahan.

Tujuannya adalah memastikan setiap proses penegakan hukum terhadap sengketa lahan sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tidak mencederai rasa keadilan masyarakat,”

katanya.

Syahar juga menyatakan Polri buka ruang komunikasi dengan Konsorsium Pembaruan Agraria untuk menerima masukan terkait penanganan konflik agraria. Data dan pengaduan dari Konsorsium Pembaruan Agraria disebut akan jadi bahan evaluasi bagi institusinya.