Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan surat berita acara pimpinan DPR dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) terkait RUU Perampasan Aset tak bisa dilihat hanya dari ada atau tidaknya tanda tangan Ketua DPR Puan Maharani.

Hasto bilang mekanisme kerja pimpinan DPR bersifat kolektif kolegial. Karena itu, pembahasan maupun respons terhadap tuntutan massa aksi tidak hanya menjadi kewenangan satu pimpinan DPR.

Ya, kepemimpinan DPR itu adalah kolektif kolegial,” .

kata Hasto di Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2026.

Menurut Hasto, ia mendapat laporan dari Fraksi PDIP mengenai pembahasan respons DPR terhadap aksi demonstrasi. Kata dia, pembahasan itu dilakukan bersama sejumlah pimpinan DPR.

Saya dapat laporan dari fraksi bagaimana sebelumnya terkait dengan respons demo itu dibahas bersama-sama oleh Mbak Puan Maharani, Mas Dasco, dan juga pimpinan DPR RI lainnya,”

ujarnya.
Massa AMPB Geram Tenggat RUU Perampasan Aset Baru 15 Desember: Kelamaan, Keburu Lupa!

Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok beri ultimatum kepada DPR terkait penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia mengancam Lanjutkan membaca

Hasto mengatakan DPP PDIP sudah menugaskan fraksi untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut. Ia menegaskan sikap partai terhadap pemberantasan korupsi tidak berubah.

Maka DPP PDI Perjuangan menugaskan fraksi untuk memberikan suatu penjelasan karena komitmen untuk pemberantasan korupsi itu merupakan bagian dari sikap politik PDI Perjuangan,”

kata Hasto.

Dia pun mengaitkan komitmen tersebut dengan sejarah PDIP. Ia menyebut perjuangan melawan korupsi, kolusi, dan nepotisme atau KKN menjadi salah satu bagian dari alasan keberadaan partainya.

Bahkan eksistensi dari PDI Perjuangan salah satunya karena perjuangan untuk melawan berbagai bentuk KKN yang terjadi selama 32 tahun pemerintahan Soeharto,”

ujarnya.

Atas dasar itu, Hasto menyampaikan PDIP tak memiliki alasan untuk mundur dari agenda pemberantasan korupsi termasuk dalam pembahasan RUU Perampasan Aset yang selama ini menjadi tuntutan publik.

Jadi, komitmen PDI Perjuangan tak diragukan lagi termasuk di dalam sikap proaktif kami untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset,”

kata Hasto.

Namun, Hasto tidak berhenti pada persoalan pemberantasan korupsi. Ia menyebut persoalan perampasan di Indonesia juga memiliki dimensi yang lebih luas.

Karena di Indonesia ini banyak yang dirampas, suara rakyat saja dirampas dalam pemilu,”

ujar Hasto.