PDI Perjuangan (PDIP) menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap kader yang melakukan intimidasi maupun kekerasan.

Sikap itu disampaikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto setelah salah satu kader PDIP, Veronika Lake, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan intimidasi dan pengancaman terhadap dokter Eliza Princila Ututi Pakaenoni alias dokter Icha.

Partai tidak mentolerir terhadap berbagai bentuk intimidasi, tindak kekerasan, karena PDI Perjuangan adalah partai demokrasi yang segala sesuatunya dilakukan dalam koridor etika politik, moral yang baik, dan juga hukum,”

ujar Hasto di Megawati Institute, Jakarta Pusat, Jumat, 28 Agustus 2026.

Hasto mengatakan partai memiliki mekanisme etik untuk menindak kader yang terbukti melakukan pelanggaran. Ia bilang tindakan intimidasi dan kekerasan bertentangan dengan prinsip politik yang dijalankan PDI Perjuangan.

Menurut Hasto, proses internal terhadap Veronika sudah berjalan. Pun, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan Komarudin Watubun telah memanggil Veronika untuk minta klarifikasi terkait perkara yang menjeratnya.

Bapak Komarudin Watubun sudah memanggil yang bersangkutan dan sudah dilakukan klarifikasi dan usulan pembebas-tugasan dari daerah sudah dilakukan,”

kata Hasto.

Hasto menyampaikan usulan pembebasan tugas kepartaian terhadap Veronika juga telah diterima partai. Namun, keputusan mengenai sanksi yang akan diberikan masih menunggu proses di internal partai.

Sanksi apa yang akan diberikan itu nanti kami menunggu dari Pak Komarudin Watubun selaku Ketua DPP Bidang Kehormatan,”

ujarnya.

Sebelumnya, Polda Nusa Tenggara Timur menetapkan tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka dalam kasus dugaan intimidasi dan pengancaman terhadap dokter Icha.

Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Dokter Icha, Puan Pilih Hormati Hukum

Ketua DPP PDIP Puan Maharani mengatakan pihaknya menghormati proses hukum terhadap Veronika Lake, kader PDIP sekaligus anggota DPRD Timor Tengah Utara, yang menjadi tersangka dugaa Lanjutkan membaca

Ketiga anggota DPRD TTU tersebut yakni Therensius Lazakar, Nobertus Tubani, dan Veronika Lake. Selain ketiganya, polisi juga memeriksa Maria Mathildis Sau yang diketahui merupakan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten TTU.

Namun, Maria hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol Ricardo Condrat Yusuf mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Penyidik menyimpulkan adanya dugaan keterlibatan ketiga anggota DPRD tersebut berdasarkan hasil penyidikan.

Berdasarkan hasil penyidikan kami tetapkan tiga tersangka yakni Therensius Lazakar (TL), kedua Nobertus Tubani (NT) dan Veronika Lake (VL) semuanya Anggota DPRD Kabupaten TTU,”

ujar Ricardo dalam konferensi pers.

Kasus tersebut bermula dari dugaan intimidasi dan pengancaman terhadap dokter Icha saat menangani pasien dalam kondisi darurat di IGD RS Leona pada 13 Juni 2026.

Saat kejadian, dokter Icha tengah menangani pasien yang diketahui merupakan keluarga salah satu anggota DPRD TTU.

Insiden itu terjadi di rumah sakit. Kemudian, jadi bagian penting dalam proses penyelidikan hingga polisi menetapkan tiga anggota DPRD TTU sebagai tersangka.