Pengelompokan desil kini tengah disorot oleh masyarakat, karena dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Badan Pusat Statistik (BPS) menekankan, desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) bukan sebagai ukuran tunggal kondisi ekonomi suatu keluarga.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan desil bukan ukuran absolut kemiskinan maupun ukuran nominal pendapatan atau kekayaan suatu keluarga. Sebab, desil merupakan bentuk pemeringkatan keluarga berdasarkan posisi relatif tingkat kesejahteraan.
Desil menunjukkan posisi relatif suatu keluarga dibandingkan keluarga lainnya berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi. Karena itu, angka desil perlu dipahami sebagai gambaran posisi relatif dalam pemeringkatan kesejahteraan, bukan sebagai ukuran tunggal kondisi ekonomi suatu keluarga,”
ujar Amalia dalam keterangannya Senin, 24 Agustus 2026.
Amalia menuturkan, pemeringkatan mempertimbangkan berbagai karakteristik sosial ekonomi secara bersama-sama, antara lain kondisi perumahan, sumber air minum, bahan bakar dan energi untuk memasak, kepemilikan aset, daya dan konsumsi listrik, komposisi keluarga, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, serta disabilitas.
Keluarga diperingkatkan berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi, kemudian dibagi menjadi 10 kelompok yang masing-masing mencakup sekitar 10 persen keluarga. Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling tinggi.
Jadi Pedoman Pemerintah

Amalia mengatakan, desil memiliki fungsi sebagai alat pemeringkatan yang membantu pemerintah mengenali kelompok masyarakat berdasarkan posisi kesejahteraan relatifnya. Informasi tersebut dapat digunakan kementerian/lembaga sebagai salah satu dasar dalam menentukan sasaran atau prioritas program sesuai dengan tujuan dan ketentuan program masing-masing.
Dengan demikian, desil bukan daftar penerima suatu program dan penggunaannya selalu perlu dibaca dalam konteks program yang bersangkutan,”
jelasnya.
Amalia menuturkan, desil juga bisa berubah seiring perubahan kondisi sosial ekonomi keluarga dan perubahan posisi relatifnya dibandingkan keluarga lainnya. Sehingga, relevansi DTSEN perlu terus dijaga melalui pemutakhiran data.
Ia menyatakan, perubahan pada satu indikator juga tidak otomatis menyebabkan perubahan desil. Sebab, berbagai karakteristik dipertimbangkan secara bersama-sama dalam proses pemeringkatan.
Pemutakhiran DTSEN dilakukan dengan memanfaatkan berbagai sumber, antara lain data administrasi, hasil sensus dan survei, pemutakhiran oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, pengecekan lapangan (ground check), serta pembaharuan yang disampaikan masyarakat melalui kanal yang tersedia.
Pengajuan Tak Otomatis Ubah Desil

Amalia menuturkan, bila masyarakat menemukan informasi mengenai diri atau keluarganya yang belum sesuai dengan kondisi sebenarnya, pembaruan bisa disampaikan melalui mekanisme usul dan sanggah pada kanal resmi yang tersedia, antara lain Cek Bansos (cekbansos.kemensos.go.id) atau aplikasinya, SIKS-NG melalui operator desa/kelurahan, serta Cek DTSEN (dtsen-form.bps.go.id).
Namun, pengajuan pembaruan tidak berarti posisi desil berubah secara otomatis. Informasi yang disampaikan menjadi bagian dari proses pemutakhiran dan penghitungan kembali sehingga posisi desil tetap ditentukan berdasarkan data dan metode yang berlaku.
BPS bersama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terus melakukan pemutakhiran untuk menjaga kualitas DTSEN agar semakin mencerminkan kondisi masyarakat,”
imbuhnya.



