Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan alias suspensi saham PT Adhi Karya (Persero) Tbk atau ADHI di seluruh pasar. Keputusan ini diambil karena ADHI tak mampu membayar dua bunga obligasi yang sudah jatuh tempo.
Dilansir dari keterbukaan informasi BEI, suspensi dilakukan sejak pembukaan pasar pada hari ini Senin, 24 Agustus 2026 hingga pengumuman lebih lanjut.
Bursa Efek Indonesia memutuskan untuk melakukan penghentian sementara (suspensi) perdagangan efek PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) di seluruh pasar,”
kata Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI Adi Pratomo Aryanto, Senin, 24 Agustus 2026.
Adapun untuk dua bunga obligasi yang jatuh tempo tersebut adalah bunga ke-17 Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022 Seri B (ADHI03BCN3). Kemudian, bunga ke-17 Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022 Seri C (ADHI03CCN3).
Atas penundaan pembayaran bunga tersebut, mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha Perseroan,”
jelas Adi.
Selain itu, BEI meminta kepada pihak terkait untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.




