Seekor trenggiling ditemukan mati saat tim Manggala Agni melakukan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Rabu, 19 Agustus 2026.
Satwa tersebut ditemukan di Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, tidak jauh dari Jalan Poros Tanjung Pura. Lokasi penemuan berada di kawasan yang terdampak kebakaran.
Temuan ini menjadi gambaran bahwa karhutla tidak hanya mengancam keselamatan manusia dan merusak vegetasi. Namun, juga berdampak langsung terhadap keberlangsungan satwa liar yang hidup di kawasan terdampak.
Trenggiling merupakan salah satu satwa yang mendapat perlindungan di Indonesia. Satwa bersisik ini punya peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, sekaligus menghadapi berbagai ancaman terhadap populasinya.
Dilansir dari laman Kementerian Kehutanan RI, Selasa, 25 Agustus 2026, berikut ulasan Trenggiling jadi salah satu satwa yang dapat perlindungan.
Mengenal Trenggiling Jawa
Trenggiling merupakan mamalia dari famili Manidae. Dari delapan spesies trenggiling yang tersebar di dunia, salah satunya hidup di Indonesia, yakni trenggiling jawa (Manis javanica).
Trenggiling memiliki panjang tubuh hingga sekitar 58 sentimeter dengan ekor yang dapat mencapai 45 sentimeter. Tubuhnya dilapisi sisik yang tersusun dari keratin dan membentuk semacam pelindung. Ketika merasa terancam, satwa ini akan menggulung tubuhnya hingga menyerupai bola.
Satwa ini umumnya hidup di hutan tropis dataran rendah. Trenggiling juga dikenal sebagai pemakan semut dan rayap sehingga keberadaannya turut berperan dalam menjaga keseimbangan ekosistem.

Hewan Dilindungi
Trenggiling Jawa termasuk satwa yang dilindungi. Perlindungan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Ini karena keberadaan satwa ini menghadapi berbagai ancaman, terutama perburuan dan perdagangan ilegal. Di tingkat internasional, seluruh spesies trenggiling juga tercantum dalam CITES Appendix I sehingga perdagangan internasional untuk tujuan komersial pada dasarnya dilarang.
Sementara itu, trenggiling jawa (Manis javanica) masuk dalam kategori Critically Endangered atau kritis menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN). Status tersebut menunjukkan bahwa spesies ini menghadapi risiko kepunahan yang sangat tinggi di alam.
Sisik trenggiling tersusun dari keratin, bahan yang juga ditemukan pada rambut dan kuku manusia. Namun, bagian tubuh tersebut tetap menjadi salah satu alasan trenggiling banyak diburu untuk memenuhi permintaan dalam perdagangan ilegal.
Perburuan dalam jumlah besar dapat memberikan tekanan terhadap populasi trenggiling yang sudah menghadapi risiko kepunahan. Karena itu, upaya perlindungan tidak hanya diperlukan untuk mencegah perdagangan ilegal, tetapi juga memastikan satwa ini tetap memiliki habitat yang aman di alam.
Karhutla jadi Ancaman
Selain perburuan, kehilangan habitat menjadi ancaman lain bagi keberlangsungan trenggiling. Kebakaran hutan dan lahan dapat menghancurkan vegetasi, tempat berlindung, serta sumber makanan trenggiling.
Temuan trenggiling mati di Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, menjadi salah satu gambaran dampak tersebut. Satwa itu ditemukan tim Manggala Agni ketika melakukan penanganan karhutla pada Rabu (19/8/2026).
Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa dampak karhutla tidak berhenti pada kerusakan lahan dan gangguan terhadap manusia. Satwa liar yang hidup di kawasan terdampak juga menghadapi risiko kehilangan habitat hingga kematian akibat kebakaran.



