Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti transparansi pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana (RUU PATP) yang ditargetkan Komisi III DPR RI rampung dan disahkan paling lambat Desember 2026.

Koalisi menilai target tersebut tidak sejalan karena draf RUU Perampasan Aset yang tengah dibahas DPR belum dibuka kepada publik. Padahal, DPR mengklaim proses pembahasan telah dilakukan melalui puluhan forum penyerapan aspirasi.

“Angka tersebut tidak membuktikan apa pun. Partisipasi bermakna diukur dari apakah publik bisa membaca teksnya, membandingkan pasal per pasal, dan mengkritisi substansinya. Bukan dari berapa kali RDPU digelar,”

kata Wana Alamsyah, salah satu perwakilan Koalisi, Kamis, 27 Agustus 2026.

Banyak RDPU Bukan Jaminan

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan parlemen ingin segera merampungkan pembahasan RUU Perampasan Aset dan memastikan aturan tersebut dapat disahkan paling lambat Desember 2026 dalam Rapat Paripurna.

DPR menyebut pembahasan RUU tersebut telah melalui penyerapan aspirasi sebanyak 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) serta tiga kali kunjungan kerja. Namun, Koalisi menilai banyaknya forum yang telah digelar belum dapat dijadikan indikator keterbukaan apabila draf RUU tidak dapat diakses masyarakat. 

Menurut mereka, publik perlu mengetahui secara utuh naskah yang sedang dibahas agar dapat memberikan masukan secara substantif.

“Menutup draf RUU Perampasan Aset sambil mengejar tenggat Desember adalah pembahasan tertutup yang dibungkus retorika keterbukaan,”

ujar Wana.

Koalisi meminta DPR segera membuka draf resmi RUU Perampasan Aset, naskah akademik, serta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) melalui kanal publikasi resmi DPR sebelum pembahasan tingkat pertama dilakukan.

Pembukaan dokumen tersebut penting untuk memastikan proses pembahasan memenuhi prinsip partisipasi publik yang bermakna, sekaligus mencegah informasi yang simpang siur mengenai substansi RUU Perampasan Aset.