Istilah anarkis kerap muncul dalam pemberitaan ketika terjadi aksi massa yang berujung pada kericuhan, perusakan, atau bentrokan.

Karena itu, kata anarkis sering dipahami begitu saja sebagai tindakan brutal atau kerusuhan. Padahal, istilah tersebut memiliki makna yang lebih luas.

Dalam penggunaan sehari-hari, anarkis juga sering disamakan dengan anarki. Keduanya memang berkaitan, tetapi memiliki konteks dan pengertian yang perlu dipahami agar tidak digunakan secara keliru.

Untuk lebih memahami apa itu arti kata anarkis dan bagaimana penggunaan istilahnya, melansir dari laman Hukum Online (20 Maret 2018), simak penjelasannya.

Bukan Selalu Kerusuhan

Kata anarkis sering muncul ketika terjadi kerusuhan, bentrokan, perusakan fasilitas umum, atau tindakan kekerasan. Akibatnya, istilah ini kerap dipahami sebagai sebutan untuk orang yang bertindak brutal dan tidak terkendali.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), anarkis memiliki dua pengertian, yakni penganjur atau penganut paham anarkisme serta orang yang melakukan tindakan anarki.

Sementara itu, anarki berarti keadaan tanpa pemerintahan, undang-undang, peraturan, atau ketertiban.

Karena itu, penggunaan kata anarkis perlu disesuaikan dengan konteks. Seseorang yang melanggar aturan belum tentu tepat disebut anarkis, terutama jika pelanggaran tersebut tidak berkaitan dengan tindakan anarki.

Ketika Hukum Diabaikan

Dalam konteks sosial, istilah anarkis terkadang digunakan secara lebih luas untuk menggambarkan perilaku yang mengabaikan aturan dan ketertiban. Misalnya, ketika seseorang sengaja melanggar peraturan karena merasa hukum tidak akan memberikan konsekuensi.

Perilaku semacam ini menunjukkan persoalan kepatuhan terhadap hukum. Ketika pelanggaran dianggap sebagai sesuatu yang biasa, aturan dapat kehilangan daya pengaruhnya dalam kehidupan masyarakat.

Korupsi sebagai Contoh

Salah satu persoalan yang dapat digunakan untuk melihat rendahnya kepatuhan terhadap aturan adalah korupsi. Praktik korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menunjukkan adanya upaya mengabaikan hukum dan kepentingan publik.

Data terbaru Transparency International dalam Corruption Perceptions Index 2025 menempatkan Indonesia pada skor 34 dari 100 dan peringkat 109 dari 182 negara. Skor tersebut turun tiga poin dibandingkan tahun sebelumnya.

Indeks ini mengukur persepsi terhadap korupsi sektor publik, sehingga tidak dapat digunakan sebagai ukuran langsung bahwa masyarakat Indonesia memiliki “sifat anarkis”. Namun, data tersebut dapat menjadi gambaran mengenai masih seriusnya persoalan korupsi.

Bukan Hanya Masyarakat

Persoalan kepatuhan terhadap hukum tidak dapat hanya dibebankan kepada masyarakat. Pejabat publik, birokrat, pengusaha, aparat penegak hukum, dan berbagai kelompok lain juga memiliki peran dalam membangun budaya taat aturan.

Sering Salah Kaprah

Salah kaprah terhadap kata anarkis tidak lepas dari kebiasaan menggunakannya sebagai sinonim kerusuhan. Padahal, secara bahasa, anarkisanarki, dan anarkisme memiliki pengertian yang berbeda.

Demo Rusuh di Sekitar DPR, Polisi Ungkap Kerusakan dan Mulai Lakukan Inventarisasi

Polda Metro menginventarisasi kerusakan fasilitas umum dan lainnya imbas aksi demonstrasi yang berujung rusuh di sekitar Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026. Pendataan d Lanjutkan membaca

Anarkisme sendiri merujuk pada paham yang menentang kekuatan negara serta tidak menyukai adanya pemerintahan dan undang-undang.

Sementara anarki dapat merujuk pada keadaan tanpa pemerintahan, aturan, atau ketertiban. Adapun anarkis dapat merujuk pada penganut paham tersebut.

Dengan demikian, tidak setiap kerusuhan otomatis tepat disebut sebagai “tindakan anarkis” tanpa melihat bentuk dan konteks tindakannya.

Penggunaan istilah yang tepat penting agar pemberitaan maupun percakapan sehari-hari tidak mencampurkan makna bahasa dengan penilaian terhadap suatu tindakan.