Revisi Undang-Undang (UU) Kehutanan dinilai tidak boleh berhenti pada perubahan aturan administratif.

DPR mendorong agar revisi regulasi tersebut sekaligus mengubah paradigma pengelolaan hutan dengan menempatkan kepentingan masyarakat dan fungsi ekologis sebagai bagian yang tak terpisahkan.

Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS, Johan Rosihan, mengatakan perubahan paradigma menjadi penting setelah UU Kehutanan berlaku selama 25 tahun.

Menurutnya, hutan tidak bisa lagi dipandang sebatas kawasan yang memiliki nilai ekonomi.

Hutan bukan hanya gambaran kayu di peta, tetapi dia merupakan satu ekosistem yang di dalamnya itu ada orang, ada sejarah, ada kebermanfaatan, ada sumber daya, dan ada juga sumber pendapatan masyarakat,”

ujar Johan, Jumat, 28 Agustus 2026.

Johan menilai hutan harus dipahami sebagai sebuah ekosistem yang memiliki dimensi sosial, ekologis, sekaligus ekonomi.

Dengan cara pandang tersebut, masyarakat yang hidup dan menggantungkan penghidupan dari kawasan hutan tidak boleh dipisahkan dari kebijakan pengelolaannya.

Keseimbangan Lingkungan

Menurut politikus PKS itu, cara pandang terhadap hutan selama ini perlu diperluas. Hutan bukan hanya soal sumber daya yang dapat dimanfaatkan, tetapi juga ruang hidup masyarakat serta bagian penting dari keseimbangan lingkungan.

Prabowo Ultimatum Menteri Kehutanan: Langgar Aturan, Langsung Dicabut!

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk bertindak tegas terhadap perusahaan kehutanan yang melanggar aturan. Ia menegaskan agar Perizina Lanjutkan membaca

Karena itu, Johan berharap revisi UU Kehutanan tidak sekadar menghasilkan penyesuaian administratif setelah seperempat abad lebih regulasi tersebut berlaku.

Ia menekankan revisi harus menjadi momentum untuk memperbaiki arah pengelolaan hutan. Kepentingan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, kata dia, harus berjalan beriringan dengan upaya menjaga fungsi ekologis.

Perubahan revisi Undang-Undang Kehutanan ini kita harapkan bukan hanya perubahan administratif, tetapi lebih kepada perubahan paradigma bahwa pengelolaan hutan itu harus menyejahterakan rakyat tanpa harus menghilangkan fungsi ekologis dari hutan itu,”

tegas Johan.