Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung menggugat Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penetapan tersangka dugaan korupsi progam MBG ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, Rabu (26/8/2026). Lodewyk menggugat proses penyitaan yang dilakukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan,”
tulis dalam keterangan SIPP PN Jakarta Selatan dikutip Jumat. 28 Agustus 2026.
Digelar Pekan Depan

Dalam laman tersebut belum menampilkan petitum permohonan Lodewyk beserta hakim tunggal yang akan memimpin persidangan. Namun untuk jadwal sidang perdana akan digelar Jumat 4 September 2026.
Eks Wakil Kepala BGN itu diketahui sudah tiga kali melayangkan gugatan ke Kejaksaan Agung. Namun dua permohonannya dikandaskan hakim praperdilan.
Gugatan pertama, Lodewyk menguji keabsahan penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan tersebut berakhir dengan penolakan dari hakim Abdul Affandi.
Kemudian gugatan kedua didaftarkan ke PN Jakarta Pusat dengan hal yang serupa. Namun hakim tunggal Firman Akbar menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili permohonan Praperadilan, sehingga praperdilan ditolak.
Dalam kasus korupsi tata kelola MBG terjadi pada 2024-2025. Total ada tujuh orang tersangka yang telah ditetapkan.
Dari kalangan mantan pejabat BGN diantaranya Mantan Kepala, Dadan Hindayana serta dua Mantan Wakil Kepalanya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Kemudian, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, lalu kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.
Terbaru, kasus itu menyeret jenderal TNI-Polri aktif bernama Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN; serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja sama pada BGN.
Dua Modus Korupsi

Dalam perkara ini, penyidik menduga terdapat dua modus korupsi yang dilakukan para tersangka, yaitu:
Modus pertama adalah dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah. Dari praktik tersebut, Dadan dan pihak terkait diduga memperoleh uang hingga Rp1 miliar per hari dari mitra atau yayasan yang terafiliasi.
Modus kedua berkaitan dengan pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik senilai Rp1.035.515.297.908,02 melalui vendor PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT). Penyidik juga mengusut pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Pengadaan tersebut diduga tidak sesuai dengan kebutuhan operasional BGN. Penyidik menduga Dadan dan pihak lainnya melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar proyek-proyek tersebut tetap.



