Bank Indonesia (BI) akan melakukan penyesuaian skema insentif likuiditas guna mendorong bank mengoptimalkan pengelolaan likuiditas. Kebijakan ini dilakukan agar dana perbankan tidak hanya tersimpan dalam surat berharga, namun mampu mengalir ke kredit dan pasar uang.

Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Alexander Lubis mengatakan secara sistem, likuiditas perbankan saat ini masih terjaga. Namun, ada perbedaan perilaku antar kelompok bank dalam mengelola likuiditasnya.

Ada kelompok bank yang memegang surat berharga terlalu besar, tetapi tidak masuk pasar uang dan tidak menyalurkan kredit,”

ujar Alexander dalam Taklimat Media di Kantor Pusat BI, Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2026.

Perilaku Likuiditas Perbankan

Gedung Bank Indonesia. (Sumber: Dok. BI)
Gedung Bank Indonesia. (Sumber: Dok. BI)

BI memetakan perilaku likuiditas perbankan menggunakan dua indikator, yaitu Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dengan batas 84 persen dan rasio surat berharga terhadap pendanaan (SSB/funding) dengan batas 19 persen. 

Dari pemetaan ini, BI akan menemukan berapa banyak bank yang memiliki porsi surat berharga relatif tinggi, tetapi penyaluran kreditnya belum optimal.

Adapun hasil pemetaan menunjukkan adanya perbedaan perilaku antar bank. Menurutnya, terdapat bank yang memiliki RIM tinggi namun di saat yang sama juga menempatkan dana cukup besar pada surat berharga. 

Sedangkan ada pula bank dengan RIM di bawah 84 persen dan rasio SSB/funding di bawah 19 persen, yang menunjukkan porsi penempatan dana pada surat berharga relatif lebih rendah.

Menurutnya, yang menjadi perhatian adalah 25 bank dengan RIM di bawah atau sama dengan 84 persen, tetapi rasio SSB/funding di atas 19 persen. Kelompok tersebut menguasai sekitar 48,4 persen dari total surat berharga yang dimiliki perbankan. 

Ia menilai, kondisi tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat likuiditas yang cukup besar di perbankan yang belum optimal mengalir ke kegiatan intermediasi, seperti penyaluran kredit.

Kami ingin mengarahkan pengelolaan likuiditas agar lebih optimal untuk mendukung intermediasi dan pendalaman pasar uang,”

tuturnya.

Tak Mau Disamaratakan

Ilustrasi Rupiah dan Pendapatan. (Sumber: Unsplash/ Defrino Maasy)
Ilustrasi Rupiah dan Pendapatan. (Sumber: Unsplash/ Defrino Maasy)

Maka dari itu, BI tidak akan lagi memberikan insentif likuiditas dengan perlakuan yang sama kepada seluruh bank. Besaran dan arah insentif akan mempertimbangkan karakteristik portofolio serta perilaku likuiditas masing-masing bank.

Untuk penyesuaian itu akan dilakukan melalui Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM). Bila sebelumnya insentif lebih banyak diarahkan untuk mendorong pembiayaan, kini BI juga mempertimbangkan bagaimana bank mengelola likuiditas dan beroperasi di pasar uang.

Kalau surat berharganya sudah lebih dari 19 persen, kami tidak perlu menambahkan likuiditas lagi,”

terangnya.

Sementara, bagi bank yang memiliki rasio surat berharga terhadap pendanaan di bawah 19 pesen akan memperoleh tambahan insentif agar memiliki ruang lebih besar untuk menyalurkan kredit. Sehingga, pemberian insentif tidak hanya berorientasi pada jumlah kredit, tetapi juga memperhatikan posisi likuiditas bank.

Selain itu, bank sentral juga membuka ruang agar bank mengelola kembali portofolio surat berharganya melalui transaksi pasar uang, termasuk repo. Melalui transaksi tersebut, surat berharga yang dimiliki bank dapat digunakan untuk memperoleh likuiditas tanpa harus terus bergantung pada tambahan likuiditas dari bank sentral.

Kalau surat berharga yang dimiliki cukup besar, boleh direpokan agar likuiditasnya bisa berputar,”

imbuhnya.