Komisi III DPR RI tengah mematangkan aturan mengenai aset yang dapat dirampas negara dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dalam draf yang masih dibahas, setidaknya ada sejumlah kategori aset yang dapat dikenai perampasan.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkap kategori tersebut dalam laporan rapat paripurna DPR RI, Kamis, 27 Agustus 2026. Menurutnya, pengaturan mengenai aset menjadi salah satu substansi penting dalam RUU yang sedang disusun.
Berikutnya ini masih draf ya, dalam draf. Aset tindak pidana yang dapat dirampas,”
ucap Habiburokhman.
4 Kategori Aset yang Bisa Dirampas
Kategori pertama adalah aset yang merupakan hasil tindak pidana. Aset tersebut menjadi sasaran utama karena diperoleh sebagai hasil dari suatu kejahatan.
Kategori kedua yakni aset yang digunakan sebagai alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana. Artinya, tidak hanya hasil kejahatan yang menjadi perhatian, tetapi juga harta atau benda yang digunakan untuk menjalankan tindak pidana.
Aset yang merupakan alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana,”
ujar Habiburokhman.
Kategori ketiga adalah barang temuan yang diketahui berasal dari tindak pidana. Dengan ketentuan tersebut, aset yang ditemukan dan dapat diketahui keterkaitannya dengan tindak pidana juga masuk dalam pembahasan untuk dapat dirampas.
Aset yang merupakan barang temuan atau aset yang merupakan barang temuan yang diketahui berasal dari tindak pidana,”
katanya.
Selain tiga kategori tersebut, draf RUU juga memuat aset pengganti kerugian yang timbul dari suatu tindak pidana. Ketentuan ini berkaitan dengan upaya memulihkan kerugian yang muncul akibat kejahatan.
Terakhir, aset pengganti kerugian dari timbulnya sebuah tindak pidana,”
ujar Habiburokhman.

Pengembalian Kerugian Negara Rendah
Habiburokhman menuturkan, pengaturan tersebut disiapkan di tengah persoalan pemulihan kerugian negara yang dinilai masih rendah. Komisi III menyebut pengembalian kerugian negara dalam perkara korupsi belum sebanding dengan nilai kerugian yang ditimbulkan.
Dari data yang kami dapat, mungkin paling besar ya kerugian negara yang kembali itu 20 persen dari kerugian yang riil ya dalam tindak pidana korupsi,”
kata Habiburokhman.
Selain memperluas objek yang dapat dirampas, Komisi III juga tengah membahas mekanisme perampasan aset. Ada dua konsep yang dibahas, yakni perampasan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku atau in personam.
Konsep kedua adalah perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana atau in rem. Habiburokhman mengatakan kedua pendekatan tersebut akan dikombinasikan dalam RUU.
Metode perampasan aset ya yang sedang kita diskusikan saat ini ada dua,”
ungkapnya.
DPR Tetap Lindungi Warga
Meski memberi ruang lebih luas untuk merampas aset hasil kejahatan, Komisi III mengatakan aturan tersebut tetap harus menjaga hak warga negara.
Habiburokhman menegaskan pembahasan RUU harus menyeimbangkan kepentingan penegakan hukum dengan perlindungan hak konstitusional atas harta benda.
Komisi III berkomitmen menghasilkan kebijakan perampasan aset yang berkeadilan untuk memulihkan kerugian negara secara cermat,”
katanya.



