Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan kubu eks Jampidsus Febrie Adriansyah terkait penggeledahan dan penyitaan dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim praperadilan. Menurutnya, praperadilan merupakan bagian dari mekanisme hukum untuk menguji tindakan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Beliau selama sekitar 30 tahun menjadi penegak hukum. Dan, sekarang pun dalam posisi hukum saat ini beliau tetap menghormati proses hukum,”

kata Febrie di PN Jakarta Selatan, Kamis, 27 Agustus 2026.

Febri mengakui ada sejumlah perbedaan pandangan antara pihaknya dan hakim dalam pertimbangan putusan. Meski permohonan akhirnya ditolak seluruhnya, kubu Febrie tetap mencatat berbagai pertimbangan yang disampaikan hakim dalam persidangan.

Namun, ia mengatakan pihaknya belum menentukan langkah hukum selanjutnya. Kuasa hukum masih akan pelajari secara menyeluruh putusan yang telah dibacakan hakim.

Kami akan segera bertemu dengan pak FA untuk mendiskusikan dan membahas langkah-langkah lanjutan,”

tutur Febri.

Selain putusan praperadilan terkait penggeledahan dan penyitaan, kubu Febrie masih menghadapi agenda hukum lainnya. Febri mengatakan putusan praperadilan lain dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Kasus Febrie Ternyata Diselidiki Sejak 2025, Hakim Ungkap Jejak Sebelum Sprindik Terbit

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengungkap penyelidikan dugaan korupsi yang menjerat eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah telah dilakukan penyidik gabungan Polri s Lanjutkan membaca

Permohonan tersebut berkaitan dengan penetapan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dengan Kejagung sebagai pihak tergugat.

Besok akan ada agenda putusan 135 dan kemudian setelah praperadilan ini tentu ada proses-proses hukum yang masih berjalan,”

ujar Febri.

Dalam putusannya, hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menyatakan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan kubu Febrie. Perkara itu melibatkan Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kortas Tipidkor Polri sebagai Termohon II, serta Kejagung sebagai turut termohon.

Kubu Febrie mempersoalkan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang. Penggeledahan tersebut dilakukan di rumah yang dikaitkan dengan Febrie di Sentul City, Bogor, pada 8-9 Juli 2026.

Selain mempersoalkan penggeledahan dan penyitaan, Febrie juga meminta hakim membatalkan pencegahan bepergian ke luar negeri selama 20 hari terhadap kliennya.

Pencegahan tersebut dilakukan atas permintaan Polda Metro Jaya pada 11 Juli 2026. Kubu Febrie menilai pencegahan itu tidak sah.

Dalam permohonannya, kubu Febrie juga meminta hakim agar surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Kejagung terhadapnya dinyatakan tidak sah.

Kubu Febrie menilai terdapat sejumlah kecacatan formil dalam proses hukum yang dilakukan aparat. Maka itu, mereka berpandangan proses penyidikan yang kini ditangani Kejagung harus dihentikan seluruhnya.