Kabareskrim Polri Komjen Syahar Diantono mengakui sengketa tanah merupakan persoalan struktural yang kompleks. Ia merespons perihal penanganan dugaan kriminalisasi dalam konflik agraria yang dilaporkan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).
“Kami sangat memahami bahwa sengketa tanah di lapangan adalah masalah struktural yang kompleks, bukan sekadar urusan pasal pidana saja,”
kata Syahar dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu, 26 Agustus 2026.
Represif Bukan Solusi
Syahar mengatakan penegakan hukum terhadap sengketa agraria harus mengedepankan keadilan sosial dan keadilan restoratif. Sebab pendekatan hukum yang semata represif tidak cukup untuk menyelesaikan akar persoalan.
“Kami berkomitmen agar penegakan hukum sengketa agraria ke depan harus mengedepankan keadilan sosial dan keadilan restoratif, bukan hanya pendekatan legalistik yang represif,”
ujar dia.
Syahar bahkan menegaskan fungsi hukum seharusnya memberikan perlindungan kepada masyarakat, bukan membuat masyarakat semakin tertekan ketika menghadapi konflik lahan.
“Hukum hadir untuk melindungi masyarakat, bukan untuk membungkam,”
aku dia.
Cek Ulang
KPA menyodorkan data 147 kasus dugaan kriminalisasi (118 kasus sektor perkebunan, 21 kasus sektor pertambangan, dan delapan kasus sektor kehutanan) yang tersebar di 12 provinsi. Polri kemudian memverifikasi seluruh data tersebut.
Hasil verifikasi yakni terdapat 32 laporan polisi dan lima pengaduan masyarakat yang aktif ditangani oleh 12 Polda. Bareskrim juga menyupervisi perkara-perkara itu, hasilnya: enam kasus masih berada pada tahap penyelidikan dan dua kasus pada tahap penyidikan.
Sementara 10 kasus tengah diproses untuk kemungkinan menempuh skema keadilan restoratif. Delapan kasus telah selesai melalui mekanisme tersebut, sedangkan lima kasus dihentikan pada tahap penyelidikan dan tiga kasus dihentikan pada tahap penyidikan.
Syahar mengatakan untuk selanjutnya, kepolisian bakal melibatkan kementerian dan lembaga terkait karena persoalan status tanah tidak selalu bisa diselesaikan hanya melalui proses kepolisian.
“(Bareskrim) terus melanjutkan asistensi kepada Polda-Polda yang menangani kasus agraria dengan mengutamakan keadilan restoratif untuk memberikan rasa keadilan kepada para pihak,”
tutur dia.
Polri juga akan meningkatkan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait status tanah atau lahan.
“Kami mendorong pemerintah daerah dan pemangku kepentingan memberikan edukasi mengenai pemanfaatan lahan dan penyelesaian sengketa tanpa melanggar hukum,”
kata Syahar.



