Polda Metro Jaya akan melakukan penyelidikan setelah memblokir rekening koordinator Aliansi Masyrakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok sebesar Rp80,9 juta.

Bahwa penyelidikan tentang donasi yang akan dilakukan, tujuannya adalah terkait apa donasi tersebut,”

ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Senin, 24 Agustus 2026.

Budi menjelaskan pemblokiran sementara rekening Botok akan berlaku selama lima hari sesuai aturan yang berlaku. Selama itu juga, penyelidik bakal meminta keterangan ke pihak-pihak terkait, termasuk Botok.

Pastinya pemilik rekening. Kita akan koordinasi juga dengan OJK dan dari Kementerian Sosial,”

ucap Budi.

Belum Tentu Pidana

Dijelaskannya, penyelidik memiliki waktu selama kurang lebih lima hari sebelum memulihkan rekening koordinator AMPB. Dia menegaskan penyelidikan bukan berarti ditemukan adanya unsur pidana.

Penyelidikan yang dilakukan, kata Budi untuk memastikan jika dana yang masuk ke rekening Botok bukan berasal dari tindak pidana. Seperti bila berasal dari judol maupun narkoba.

Misalnya, mohon maaf ada aliran rekening dari orang untuk sengaja membuat Jakarta tidak aman. Ini kan juga harus kita lihat,”

ucapnya.

Budi memastikan seluruh rekening Supriyono alias Botok akan dikembalikan tanpa dikurangi sepeserpun sepanjang tidak ditemukan unsur tindak pidana.

Kalau rekening itu, transaksi itu sehat, silakan. Selama 5 hari kerja akan dijamin untuk dibuka dan tidak berkurang satu rupiah pun,”

Kabid Humas menegaskan.
Tangkapan Layar Pernyataan Bank Mandiri di akun X nya. (Sumber: X)
Tangkapan Layar Pernyataan Bank Mandiri di akun X nya. (Sumber: X)

Diblokir 22 Agustus 2026

Dalam unggahan di media sosial, Botok menceritakan rekening bank Mandiri miliknya diblokir sepihak pada 22 Agustus 2026. Padahal saldo Rp80,9 juta itu nantinya dipakai untuk menggelar unjuk rasa di DPR pada 27 Agustus 2026.

Saldo itu nantinya hendak dipakai untuk keperluan operasional dan logistik aksi yang merupakan donasi dan uang gabungan yang disetorkan kepadanya.

Sementara itu, akun resmi bank mandiri sempat mengakui pemblokiran rekening itu atas permintaan daru aparat penegak hukum.

Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur ketentuan yang berlaku,”

tulis unggahan akun resmi bank mandiri sebelum dihapus

Bank Mandiri menyatakan permohonan maaf dan berkomitmen untuk terus mengedepankan prinsip GCG, kepatuhan, dan kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan.