Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok beri ultimatum kepada DPR terkait penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Ia mengancam massa AMPB akan kembali menggelar aksi di Gedung DPR RI pada 15 Desember 2026 untuk memastikan komitmen wakil rakyat bisa merampungkan RUU Perampasan Aset.

Kemarin 10 tahun lebih kita tidak ada kepastian. Oleh karena itu, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu akan mengawal tanggal 15. Kami akan datang ke sini untuk memastikan apakah DPR itu kita seret keluar atau menyerahkan undang-Undang,”

kata Botok di atas mobil komando, Kamis, 27 Agustus 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Botok bersama sejumlah perwakilan AMPB melakukan dialog dengan perwakilan DPR.

Rombongan masuk ke Gedung DPR sekitar pukul 10.00 WIB dan mengakhiri pertemuan sekitar pukul 12.00 WIB.

Usai keluar dari gedung parlemen, Botok langsung menyampaikan hasil pembicaraan kepada massa yang sudah menunggu di depan kompleks DPR RI.

Dari hasil dialog, pihak DPR disebut menerima tuntutan terkait percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset.

Menurut Botok, pimpinan DPR menyatakan komitmen untuk menyelesaikan proses pembentukan RUU tersebut paling lambat 15 Desember 2026.

Komitmen tersebut kemudian disampaikan kepada seluruh peserta aksi sebagai hasil utama dari pertemuan dengan pihak parlemen.

AMPB juga minta seluruh massa untuk terus mengawal janji tersebut hingga tenggat waktu yang sudah disepakati.

Selain mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset, AMPB juga membawa tuntutan lain dalam aksi tersebut.

Imbas Pemblokiran Kartu Milik AMPB Masyarakat Ramai-ramai Boikot Bank Mandiri, Netizen: “Bye, Kita Putus”

Baru-baru ini jagat maya dihebohkan dengan aksi nasabah Bank Mandiri yang ramai-ramai memotong kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Sejumlah warganet mengunggah video dan foto kartu Lanjutkan membaca

Salah satunya adalah permintaan agar hukuman mati bagi koruptor menjadi perhatian. Namun, berdasarkan hasil dialog dengan DPR, tuntutan tersebut belum memperoleh tindak lanjut.

Dalam kesempatan yang sama, anggota DPR Andre Rosiade turut menyampaikan pernyataan di hadapan peserta aksi mengenai komitmen untuk mendengarkan aspirasi masyarakat.

Pernyataan tersebut mendapat respons dari sebagian peserta aksi yang meneriakkan ketidakpercayaan.

Terlalu Lama

Tak semua peserta aksi merasa puas dengan batas waktu yang diberikan hingga Desember 2026.

Sejumlah massa menilai tenggat tersebut masih terlalu panjang sehingga berisiko membuat komitmen tersebut terlupakan.

Kelamaan, keburu lupa dan hilang gitu saja,”

ujar sejumlah massa aksi.

Dari pantauan Owrite.id, massa AMPB masih bertahan di depan Gedung DPR RI hingga sekitar pukul 13.30 WIB setelah hasil dialog disampaikan.

Setelah mendengarkan laporan dari perwakilan yang bertemu DPR, peserta aksi mulai membubarkan diri secara bertahap dan meninggalkan lokasi demonstrasi.

Meski aksi hari ini berakhir, AMPB menegaskan akan kembali mendatangi DPR RI pada 15 Desember 2026 untuk mengawal realisasi komitmen terkait penyelesaian RUU Perampasan Aset.