Pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, yang disebut berisi sekitar Rp80,9 juta menjelang rencana aksi di Jakarta menuai kritik. 

Politisi PDI Perjuangan, Mohammad Guntur Romli, menilai persoalan tersebut berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap perbankan nasional apabila pemblokiran dilakukan tanpa dasar dan mekanisme hukum yang jelas.

Bank Mandiri ngaco dan norak. Pemblokiran rekening koordinator aksi dari Pati oleh Bank Mandiri bukan sekadar kekeliruan teknis, melainkan preseden buruk yang merusak fondasi kepercayaan publik terhadap perbankan nasional,”

kata Guntur Romli dalam video pendeknya, Senin, 24 Agustus 2026.
Polda Metro Blokir Rekening Bank Mandiri Koordinator AMPB Supriyono Selama 5 Hari

Polda Metro Jaya akan melakukan penyelidikan setelah memblokir rekening koordinator Aliansi Masyrakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok sebesar Rp80,9 juta. Bahwa penyelidi Lanjutkan membaca

Peristiwa ini mencuat setelah Supriyono mengaku rekeningnya tidak dapat digunakan saat mempersiapkan aksi warga Pati di Jakarta. 

Bank Mandiri kemudian menyatakan, pemblokiran dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan mengklaim telah mengikuti prosedur serta ketentuan yang berlaku. 

Guntur Romli menilai, masyarakat tetap memiliki hak untuk tidak setuju terhadap aksi atau tuntutan yang disampaikan warga Pati. 

Namun, ketidaksetujuan tersebut menurutnya tidak boleh menjadi alasan untuk menggunakan kewenangan secara sewenang-wenang.

Anda boleh tidak setuju dengan aksi dari warga Pati, tapi menghalalkan segala cara dengan menyalahgunakan wewenang, menjerumuskan negeri ini ke hukum rimba. Siapa yang kuat, siapa yang mengklaim berwenang, itu yang dimenangkan, bukan yang benar secara hukum,”

ucapnya.

Wajib Jaga Rahasia

Ia menyoroti posisi Bank Mandiri sebagai bagian dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Menurutnya, bank milik negara seharusnya menjadi institusi yang menjaga keamanan dan kerahasiaan dana nasabah dengan standar kepatuhan yang ketat.

Sebagai bagian dari Himbara, Mandiri seharusnya menjadi benteng utama dalam menjaga kerahasiaan dan keamanan dana nasabah berdasarkan kepatuhan hukum yang ketat, bukan justru menjadi lembaga yang begitu mudah diintervensi,”

tegasnya.

Dijelaskan Guntur Romli, pemblokiran terhadap rekening seseorang harus memiliki dasar kewenangan yang dapat dipertanggungjawabkan. 

Ia mempersoalkan apabila hak nasabah atas dananya dibatasi tanpa kejelasan mengenai status hukum maupun dasar perintah yang menjadi landasan tindakan tersebut.

Tindakan membekukan hak finansial seseorang tanpa dasar status hukum yang sah, tanpa penetapan tersangka, atau perintah pengadilan yang transparan, merupakan pelanggaran nyata terhadap regulasi perbankan,”

jelasnya.

Tak Cukup Hanya Maaf

Lebih jauh dia, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya dengan permintaan maaf dari pihak bank. 

Menurutnya, perlu ada penjelasan mengenai mekanisme internal dan pihak yang menjadi dasar permintaan pemblokiran agar publik memperoleh kepastian.

Permintaan maaf dari Mandiri sama sekali tidak cukup. Masalah mendasarnya terletak pada rapuhnya sistem internal dan lemahnya independensi bank yang dengan gampang tunduk pada tekanan,”

pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Bank Mandiri sendiri menyatakan tindakan itu merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan dilakukan sesuai prosedur. 

Sementara PPATK juga diberitakan membantah bahwa lembaganya yang meminta pemblokiran rekening tersebut. 

Rekening Supriyono disebut memiliki saldo sekitar Rp80,9 juta yang berasal dari dana pribadi dan donasi masyarakat. 

Dana tersebut dikaitkan dengan kebutuhan operasional massa AMPB yang berencana mengikuti aksi di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026.