Pemerintah bakal memperketat penyaluran LPG 3 kilogram (kg) dengan mengatur pembelian berdasarkan kelompok desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Kebijakan tersebut disiapkan untuk memastikan subsidi energi benar-benar diterima masyarakat yang berhak.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan pengaturan berdasarkan desil nantinya tidak hanya berlaku untuk penyaluran bahan bakar minyak (BBM), tetapi juga LPG 3 kg.

Desil-desilnya nanti akan diatur tuh yang LPG, bukan hanya yang BBM ya, LPG juga,”

kata Laode usai rapat dengan Komisi XII DPR RI, dikutip Sabtu, 29 Agustus 2026.

Pemerintah Siapkan DTSEN

Petugas memotret identitas penerima bantuan sosial saat penyaluran beras dan MinyaKita di Kelurahan Sukamaju, Kota Depok, Jawa Barat
Petugas memotret identitas penerima bantuan sosial saat penyaluran beras dan MinyaKita di Kelurahan Sukamaju, Kota Depok, Jawa Barat (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj)

Laode mengatakan pemerintah tengah mendorong konversi sekaligus membenahi ketepatan sasaran penerima subsidi. Dalam pelaksanaannya, DTSEN akan menjadi salah satu basis data yang digunakan pemerintah.

Ya kita kan sudah ada DTSEN,”

ujarnya.

Menurut Laode, pemerintah selanjutnya akan membahas pemanfaatan DTSEN bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan PT Pertamina (Persero). Pembahasan tersebut menjadi tindak lanjut pertemuan Menteri ESDM dan Menteri Keuangan terkait penataan subsidi energi.

Nah itu salah satu yang akan kami bahas bersama BPS, Pertamina, kami dalam mengimplementasikan hasil pertemuan Pak Menteri ESDM dan Pak Menteri Keuangan,”

jelasnya.

Kebutuhan LPG

Petugas menimbang berat tabung berisi gas elpiji 3 kg saat melakukan sidak di Lumajang, Jawa Timur, Sabtu (11/4/2026). Bupati Lumajang melakukan sidak ke sejumlah titik dan menutup satu pangkalan elpiji yang diduga melakukan penimbunan sebagai upaya penertiban distribusi serta mengatasi kelangkaan elpiji subsidi yang berdampak pada kenaikan harga di atas harga eceran tertinggi (HET). (ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya)
Petugas menimbang berat tabung berisi gas elpiji 3 kg saat melakukan sidak di Lumajang, Jawa Timur, Sabtu (11/4/2026). Bupati Lumajang melakukan sidak ke sejumlah titik dan menutup satu pangkalan elpiji yang diduga melakukan penimbunan sebagai upaya penertiban distribusi serta mengatasi kelangkaan elpiji subsidi yang berdampak pada kenaikan harga di atas harga eceran tertinggi (HET). ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya

Di tengah rencana pengetatan subsidi, pemerintah juga mencatat kebutuhan LPG nasional yang diproyeksikan mencapai 8,6 juta metrik ton (MT) pada 2026. Angka tersebut berada di atas kuota yang ditetapkan dalam APBN 2026 sebesar 8 juta MT.

Meski demikian, Laode menilai prognosa tersebut tidak jauh berbeda dibandingkan kebutuhan tahun sebelumnya yang berada di kisaran 8,5 juta MT.

Kan tahun lalu aja 8,5 (juta MT) kan penambah, sekarang 8,6 (juta MT). Enggak tinggi. Mirip sama tahun lalu,”

kata Laode.

Kenaikan prognosa kebutuhan tersebut berpotensi berdampak terhadap anggaran subsidi dan kompensasi energi. Namun, pemerintah masih menunggu persetujuan Kementerian Keuangan sebelum melakukan penyesuaian anggaran.