Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah bukan merupakan duplikasi perkara antara penyidik Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pertimbangan tersebut disampaikan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat menolak permohonan praperadilan yang diajukan Febrie terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan.
Salah satu hal yang dipersoalkan kubu Febrie dalam permohonan praperadilan adalah pengalihan perkara dari Polri kepada Kejagung. Namun, hakim Richard menilai pengalihan itu merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi antarlembaga penegak hukum.
Menimbang bahwa dengan demikian yang menjadi ukuran bukan jumlah surat penetapan tersangka melainkan apakah penetapan tersangka menjadi objek praperadilan ini secara mandiri mematuhi Pasal 90 KUHAP,”
kata Richard dalam persidangan, Jumat, 28 Agustus 2026.
Dalam pertimbangannya, Richard menilai penetapan Febrie sebagai tersangka tidak dilakukan secara tiba-tiba. Sebelum penetapan tersebut, telah terdapat rangkaian penyidikan dan pemeriksaan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Richard menyebut Polri telah menerbitkan surat perintah penyidikan PRIN-03/F.2/FD.2/07/2026 sebagai bagian dari proses penyidikan dan dasar untuk memastikan adanya kecukupan alat bukti.
Febrie juga sudah menjalani pemeriksaan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan oleh Polda Metro Jaya pada 17 Juli 2026 yang merujuk surat perintah nomor 45 tertanggal 24 Juli 2026.
Selanjutnya, Febrie diperiksa sebagai saksi pada 24 Juli 2026 setelah terbit surat PRIN-03/F.2/FD.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Proses itu kemudian dilanjutkan dengan penetapan Febrie sebagai tersangka melalui Tap 03/F/FD.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026.
Menurut Richard, rangkaian tersebut menunjukkan adanya pemeriksaan sebelum status hukum Febrie dinaikkan menjadi tersangka.
Dengan demikian, Rickard menilai dalil kubu Febrie yang mempermasalahkan rentang waktu dalam proses penyelidikan hingga penetapan tersangka tidak beralasan.
Menimbang, bahwa sebaliknya pemeriksaan Pemohon sebagai saksi tersebut menunjukkan terdapat proses pemeriksaan yang mendahului penetapan tersangka oleh Termohon sendiri,”
jelas Richard.
Dia juga mempertimbangkan dalil Febrie mengenai jarak waktu antara surat pemanggilan sebagai saksi dan pelaksanaan pemeriksaan.
Pihak Febrie sebelumnya mempersoalkan adanya tenggang waktu dua hari antara surat pemanggilan dan pemeriksaan. Namun, Richard menyatakan KUHAP memang mengatur mengenai kewajaran waktu pemanggilan, tetapi tidak menentukan secara pasti jumlah hari yang harus diberikan.
Richard menyebut dalil Pemohon tentang tenggang waktu dua hari antara surat pemanggilan saksi dengan tanggal pemeriksaan, Pasal 26 ayat (2) KUHAP menghendaki agar pemanggilan diperhatikan jangka waktu yang wajar.
Namun, ketentuan tersebut tidak menetapkan secara numerik berapa hari yang harus diberikan antara tanggal surat panggilan dengan tanggal pemeriksaan,”
ujar Richard.
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, hakim Richard menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie Adriansyah terkait penetapan tersangka dan penahanan. Dalam perkara ini, Kejagung menjadi pihak termohon.
Putusan tersebut menambah rangkaian permohonan praperadilan Febrie yang ditolak oleh hakim.
Sebelumnya, hakim juga telah menolak seluruh permohonan Febrie terkait tindakan penyitaan dan penggeledahan dengan termohon Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, dan Kejagung.




